Senin, 13 Oktober 2025

Terungkap! Bagaimana Satresnarkoba Polres Palas Bekuk Bandar Sabu di Desa Papaso III

Administrator - Minggu, 13 Juli 2025 09:54 WIB
Terungkap! Bagaimana Satresnarkoba Polres Palas Bekuk Bandar Sabu di Desa Papaso III
Palas |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil meringkus seorang pria berinisial IH (22) di Desa Papaso III, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas.

Penangkapan ini merupakan respon cepat atas laporan dari warga sekitar yang menginformasikan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di daerah tersebut. Berbekal laporan ini, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan IH yang diduga sebagai pengedar aktif.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., menjelaskan kepada awak media bahwa barang bukti yang diamankan cukup signifikan. "Kami berhasil menyita lima plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 7,75 gram, dua plastik klip kosong, dua unit timbangan elektrik, satu ponsel Android merek Oppo, sendok sabu, sebuah dompet, serta uang tunai Rp150.000," jelasnya.

Menurut Iptu Parlin, penangkapan tersebut adalah hasil kerja keras tim opsnal sejak pagi hari. Tim mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat sekitar pada pukul 07.00 WIB dan langsung melaksanakan operasi. Penangkapan berhasil dilakukan secara langsung saat IH hendak melakukan transaksi.

Selanjutnya, Ipda Eben Pakpahan, KBO Satresnarkoba Polres Palas, menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, IH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial AJ yang sudah ditangkap dalam pengembangan kasus sebelumnya. Saat ini, IH dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bripka Ginda K Pohan selaku Ps Kasubsi Penmas mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus upaya pemberantasan narkoba yang terus digalakkan di wilayah Palas," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pria Pengedar Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan Dari Rusunawa
Satresnarkoba Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Ganja, Residivis 42 Tahun Kembali Masuk Jeruji Besi
Jual Sabu Sama Polisi,  Pengedar Langsung Ditangkap Saat Buang BB
Usai Transaksi, Rumah BD Sabu - Sabu Ternama Digrebek Polisi
Negara Hadir di Paluta! Andar Amin Harahap Wujudkan Mimpi Warga Miliki Sertifikat Tanah Resmi
Personil Kodim 0212/Tapsel Ringkus Dua Bandar Sabu juga Ganja di Portibi dan Angkola Timur, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo : Komitmen Berantas Na
komentar
beritaTerbaru