Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
- RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
- Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Ibnu Bahari (21) pemuda yang beralamat di Jalan Besar Kampung Kelingan, Dusun XV, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal Polrestabes Medan.
Pasalnya, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini, kedapatan membawa wanita yang masih ABG berinisial TA (15) penduduk Jalan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang kedalam kamar hotel Meliala Jalan Binjai Km 13, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Informasi dihimpun wartawan, Ibnu ditangkap petugas berawal dari laporan, Wagirin orangtua TA, bahwa anak gadisnya seeang berada disalah satu hotel dikawasan Jalan Binjai Km 13.
Kemudian, team opsnal Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan bersama pelapor (Wagirin-red) meneju TKP, dan mengamankan pelaku ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses hukum.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH kepada wartawan menyebutkan, sebelum pelaku (Ibnu Bahari-red) diamankan, pada bulan Februari 2018, pelaku dan korban bertemu dan mengajak korban kerumah pelaku.
Sesampai dirumah tersebut, dengan modus berjanji akan sehidup semati, pelaku sempat mencabuli korban. Dan kemudian pada, Jumat (4/5) pelaku dan korban kembali bertemu. Lalu pelaku bersama korban kembali ingin memadu kasih dan pergi ke Hotel Milala.
“Pertemuan yang kedua, pelaku bertemu dengan korban dan mengajak ke hotel Meliala, dan pelaku memesan kamar kemudian mereka masuk kedalam kamar, didalam kamar pelaku dan korban makan sambil menonton Telivisi, setelah itu pelaku pun kembali mengajak dan membujuk korban untuk bersetubuh,” ujar Kompol Wira.
Sambung Kompol Wira menjelaskan, pada saat itu orangtua korban dan tim opsnal mendapat informasi keberadaan korban dan pelaku berada di hotel Melala langsung menuju TKP, dan kemudian mengamankan pelaku ke Mako polsek sunggal guna diproses hukum.
“Pelaku dikenakan perkara “Melakukan Perbuatan Cabul / Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur ” Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak,” pungkas Kompol Wira.(darmanto)
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
kota
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Medan Sumut24.co Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal penindakan hukum,
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota