Selasa, 07 April 2026

Kepergok Cabuli Wanita ABG, Ibnu Digiring ke Mako Polsek Sunggal

Administrator - Kamis, 24 Mei 2018 12:03 WIB
Kepergok Cabuli Wanita ABG, Ibnu Digiring ke Mako Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Ibnu Bahari (21) pemuda yang beralamat di Jalan Besar Kampung Kelingan, Dusun XV, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal Polrestabes Medan.

Pasalnya, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini, kedapatan membawa wanita yang masih ABG berinisial TA (15) penduduk Jalan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang kedalam kamar hotel Meliala Jalan Binjai Km 13, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Informasi dihimpun wartawan, Ibnu ditangkap petugas berawal dari laporan, Wagirin orangtua TA, bahwa anak gadisnya seeang berada disalah satu hotel dikawasan Jalan Binjai Km 13.

Kemudian, team opsnal Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan bersama pelapor (Wagirin-red) meneju TKP, dan mengamankan pelaku ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses hukum.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH kepada wartawan menyebutkan, sebelum pelaku (Ibnu Bahari-red) diamankan, pada bulan Februari 2018, pelaku dan korban bertemu dan mengajak korban kerumah pelaku.

Sesampai dirumah tersebut, dengan modus berjanji akan sehidup semati, pelaku sempat mencabuli korban. Dan kemudian pada, Jumat (4/5) pelaku dan korban kembali bertemu. Lalu pelaku bersama korban kembali ingin memadu kasih dan pergi ke Hotel Milala.

“Pertemuan yang kedua, pelaku bertemu dengan korban dan mengajak ke hotel Meliala, dan pelaku memesan kamar kemudian mereka masuk kedalam kamar, didalam kamar pelaku dan korban makan sambil menonton Telivisi, setelah itu pelaku pun kembali mengajak dan membujuk korban untuk bersetubuh,” ujar Kompol Wira.

Sambung Kompol Wira menjelaskan, pada saat itu orangtua korban dan tim opsnal mendapat informasi keberadaan korban dan pelaku berada di hotel Melala langsung menuju TKP, dan kemudian mengamankan pelaku ke Mako polsek sunggal guna diproses hukum.

“Pelaku dikenakan perkara “Melakukan Perbuatan Cabul / Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur ” Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak,” pungkas Kompol Wira.(darmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
komentar
beritaTerbaru