Jumat, 22 Agustus 2025

Dor..!!! 7 dari 12 Orang Kawanan Maling Motor Ditembak Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan

Darmanto - Kamis, 19 Juni 2025 19:25 WIB
Dor..!!! 7 dari 12 Orang Kawanan Maling Motor Ditembak Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

12 kawanan maling motor yang kerap beraksi di korta medan dan sudah menjadi Target Oprasi (TO) ditangkap personel polrestabes Medan melalui Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan. Tidak hanya itu, 7 orang pelaku terpaksa harua ditembak.


Ketujuh pelaku tersebut yakni, Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Tersangka penadah Salonita, Steven dan Stincy Fernando Ginting.


Pihak Polrestabes Medan juga menyita barang bukti 25 unit sepeda motor hasil dari penipuan dan penggelapan dan pencurian motor dan menyita Kunci T, ponsel android, pisau, kalung titanium, kunci L.


"Ketujuh orang yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah masuk Target Operasi (TO) dan residivis," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (19/6/2025).


Kombes Pol Gidion mengatakan dalam melancarkan aksinya komplotan tersebut mengincar motor yang sedang diparkirkan di halaman rumah maupun di tempat lainya yang sepi dan sunyi. Beberapa pelaku terlebih dahulu memantau di kawasan tempat mereka akan melancarkan aksinya aman.


"Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat," jelas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.


Kombes Gidion mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tujuh pelaku, semuanya residivis yang ditembak polisi, " terang Kombes Gidion.


"Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya," tuturnya.


Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan.


Karena itu, para pelaku melanggar Pasal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Palas Pimpin Upacara Hari Juang Polri, AKBP Dodik Yuliyanto : Peristiwa Proklamasi Polisi menjadi Tonggak Sejarah
Polres Asahan Tindaklanjuti Informasi Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Kisaran
Polsek Kota Kisaran Tangkap Perempuan Pencuri Ratusan Juta
THM Lawpota Cafe Kutalimbaru Digerebek, Polisi Amankan Waiters dan DJ Positif Narkoba
Pemuda Pancasila Tanjung Morawa Diserang Saat Pasang Umbul-Umbul HUT RI, Enam Orang Luka Tembak
Polres Asahan Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Terjadi di Kelurahan Mutiara
komentar
beritaTerbaru