Rabu, 11 Februari 2026

Pembangunan Infrastruktur Tidak Sesuai Regulasi, AMPR Desak Kejatisu Periksa Kadis Cipta Karya Deli Serdang

Darmanto - Rabu, 11 Juni 2025 09:36 WIB
Pembangunan Infrastruktur Tidak Sesuai Regulasi, AMPR Desak Kejatisu Periksa Kadis Cipta Karya Deli Serdang
Ist
Deli Serdang |sumut24.co -

Baca Juga:

Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang atas dugaan kejahatan terorganisir korupsi pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dan Kantor Camat Percut Sei Tuan.

Dugaan kejahatan terorganisir korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tuntutan aksi damai unjuk rasa AMPR ini merujuk Pasal 28 UU Tahun 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan Lisan dan Tulisan dan sebagainya.

Sebagai mana di tetapkan perubahan atas Undang- Undang Peraturan kemendagri Nomor 31 tahun 2011 tentang kode etik pejabat, pasal 8 huruf b. Undang – Undang Nomor 5 2014 tentang aparatur sipil negara, peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dengan rujukan tersebut AMPR segera merealisasikan dengan aksi damai unjuk rasa di kantor Kejatisu pada hari Jum'at mendatang di tanggal 13 Juni 2025.

Kejatisu harus segera memeriksa Kadis Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang dan pihak-pihak lain, adanya proyek di Dinas Cipta Karya Deli Serdang kepada perusahaan.

Kegiatan dikerjakan pada tahun 2023 untuk pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dengan Nilai Rp 3.358.518.345 yang di menangkan CV Bintang Sambungan yang beralamat di jln Garuda Gg siriaon no 45 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.

Dugaan korupsi untuk pembangunan kantor Camat Percut Sei Tuan senilai Rp 6.000.000.000 di menangkan oleh cv Natami jln Pelajar Gg aman II.

Menurut Reza sebagai Kordinator lapangan "Kami menduga kuat bahwa pembangunan tersebut kantor camat pagar merbau tidak sesuai dengan regulasi" ujarnya.

Kembali Reza mengatakan "AMPR mendesak hasil pemeriksaan harus transparan dan diumumkan kepada publik untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat" imbuhnya.

Dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Deli Serdang.

Reza berharap dengan desakan ini, AMPR berharap Kejatisu dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Luar Biasa!!! Bangunan Memorie Kupi Psr II Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD dan Tidak Miliki Izin PBG Tidak Tersentuh
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Pembangunan Transmisi 150 kV Asahan 3 - GI Simangkuk Tuntas Dan Aman Berkat Sinergi Kejaksaan Agung dan PLN
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
H Anwir Dt Bandaro SH: Jabatan Uyun Dt.Mandiang Alam Adalah Sesuai Aturan
KPDBU Rumah Sakit Bertaraf Internasional Dibahas, Asahan Siap Jadi Pusat Layanan Kesehatan Pantai Timur
komentar
beritaTerbaru