Selasa, 22 Juli 2025

Curanmor di Siang Bolong, Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan Berhasil Tangkap Pelaku

Administrator - Rabu, 04 Juni 2025 08:24 WIB
Curanmor di Siang Bolong, Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan Berhasil Tangkap Pelaku
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Tim Opsnal Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kali ini, satu kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat dan kerja keras petugas di lapangan.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Masrouli Hotmatua Marpaung (30), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, korban bermaksud pergi ke pasar. Saat ia ke belakang rumah untuk mengambil sepeda motornya, ia terkejut karena kendaraan yang sehari-hari digunakannya telah raib.

Motor yang hilang adalah Honda Beat Deluxe warna biru doff dengan nomor polisi BB 4566 FP, tahun 2023. Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000 dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan melalui laporan polisi LP/B/201/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu, 1 Juni 2025, tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka bernama Hendri Lubis (30), warga Jalan Imam Bonjol Gang Muhammadiyah, Kelurahan Siborang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna doff yang diduga kuat milik korban serta satu lembar STNK.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap tim yang telah bekerja cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi, dan kepada tim opsnal yang bekerja keras mengungkap kasus ini," ujar AKBP Wira Prayatna.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KAMAK : KPK Jangan Takut Diintervensi, Periksa BN dan Lingkaran Terdekat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Program Tebus Ijazah, Harapan Bagi Siswa Kurang Mampu Lanjutkan Pendidikan
Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
Dewan Pers Jajaki Kerja Sama dengan HEC Montréal untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis Indonesia
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
Saat Mimpi Tak Lagi Jauh Bersama FIFGROUP
komentar
beritaTerbaru