
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
kotaBaca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Masrouli Hotmatua Marpaung (30), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, korban bermaksud pergi ke pasar. Saat ia ke belakang rumah untuk mengambil sepeda motornya, ia terkejut karena kendaraan yang sehari-hari digunakannya telah raib.
Motor yang hilang adalah Honda Beat Deluxe warna biru doff dengan nomor polisi BB 4566 FP, tahun 2023. Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000 dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan melalui laporan polisi LP/B/201/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu, 1 Juni 2025, tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka bernama Hendri Lubis (30), warga Jalan Imam Bonjol Gang Muhammadiyah, Kelurahan Siborang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna doff yang diduga kuat milik korban serta satu lembar STNK.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap tim yang telah bekerja cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi, dan kepada tim opsnal yang bekerja keras mengungkap kasus ini," ujar AKBP Wira Prayatna.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.zal
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
kotaJaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggidan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
kotaPABASO INDAH LOGISTIK Solusi Pengiriman Barang Cepat dan Aman ke Seluruh Indonesia
kotaForkopimca Siantar dan Instansi Terkait Tertibkan Pohon Rawan Tumbang di Jalur Vital Kecamatan Siantar
kotaRespons Cepat Pemkab Simalungun Atasi Putusnya Jalan Raya&ndashRaya Kahean
kotaItinerary 2 Hari di Jogja untuk Wisatawan dari Jakarta
kotaBrimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
kotaCabai Busuk, Surat Jalan Mulus Jejak Intervensi Pemprov Sumut Tekan Inflasi
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko melaku
NewsBukan Rp2,3 Miliar, Kirun Sebut Mulyono Terima Rp200 Juta
kota