Selasa, 03 Juni 2025

Melawan Petugas, Sultan di Hadiahi Timah Panas Personel Polsek Medan Tembung, 2 Pelaku Lainnya DPO

Darmanto - Minggu, 01 Juni 2025 10:24 WIB
Melawan Petugas, Sultan di Hadiahi Timah Panas Personel Polsek Medan Tembung, 2 Pelaku Lainnya DPO
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara terpaksa memberikan hadiah timah panas terhadap tersangka pelaku pencurian rumah saat hendak dilakukan pengembangan.


Adapun tersangka dimaksud bernama, Sultan (24) warga Jln. Psr IV, Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang ini di tangkap di kawasan Jln. Medan Batang Kuis, Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 20.00 Wib sesuai Laporan Polisi No: LP/583/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN.


Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul kepada wartawan menjelaskan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka pada hari, Senin (21/4/2025) sekira pukul. 17.30 Wib di Jln. Utama II Komplek Taman Permata Blok D74, Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang.


Lanjut Kapolsek, pencurian dilakukan tersangka (Sultan) bersama temannya, Rudi dan Raja (DPO) diketahui setelah korban pulang dari Siantar melihat seng rumah rusak. Kemudian korban langsung mengecek kedalam rumah dan melihat TV LED MERK LG 32 inc, 43 inc merk Thosiba, 1 tabung gas 3 kg, 1 mesin air Shimizu, dan 1 jam tangan merk Aigner hilang.


Atas kejadian itu korban merasa keberatan. Pada hari, Sabtu 31 Mei 2025 Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai di TKP tim melihat pelaku dan tim langsung mengamankan pelaku.


Selanjutnya team melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang milik korban bersama 2 (dua) orang temannya dan menjualnya kepada An. Hendra di tembung seharga Rp. 1.650.000,- dengan pembagian Sultan Rp. 700.000,- Rudi Rp. 450.000,- serta Raja Rp. 500.000,-.


:Pengakuan dari pelaku (Sultan) dia sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali dan empat TKP lainnya di Jln. Utama II Desa Kolam. Pencurian Sp. Motor, Jln. Utama II Komplek Taman Permata Blok E40, Desa Kolam. Pencurian KDH, Jln. Utama II Taman Permata Blok B124, Desa Kolam pencurian Sp. Motor, dan pencuriam di Jln Utama II Komplek Taman Permata Blok B141 Desa Kolam pencurian KDH," sebut Kompol Jhonson.


Lalu, team melakukan pengembangan, pada saat melakukan pengembangan terhadap Sultan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan tim melakukan tindakan tegas terukur.


Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, 1 Hp Oppo A15 warna putih (hasil dari kejahatan), 1 jaket wudi warna hitam (hasil dari kejahatan), sandal warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan), 1 Celana pendek warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan), 1 Topi warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan) dan Uang Rp. 13.000,- (sisa hasil dari kejahatan).


"Terhadap 2 (dua) teman pelaku di himbau agar menyerahkan diri untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan yang bisa berakibat lumpuh bahkan kematian," tegas orang nomor satu di Mapolsek Medan Tembung ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp 700 Juta
Wali Kota Medan Rico Waas Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2024
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Resmi Jabat Direktur Reskrimum Polda Sumut
Tim Medan Juara Umum Super Cup Taekwondo Championship
PMA Tunaikan Nazar, Santuni Puluhan Anak Yatim sebagai Wujud Syukur Kemenangan Pilkada Padang Lawas
Duka Mendalam di Padangsidimpuan, Tahun 2019 Hingga 2023 Anak Yatim Jadi Korban Kekerasan "Rudapaksa" oleh Paman dan Sepupu Sendiri
komentar
beritaTerbaru