Sabtu, 12 Juli 2025

Tangkap Pengedar Sabu di Sipirok, Polres Tapsel Ungkap Peran Pelaku dan Pemasok

Administrator - Senin, 19 Mei 2025 23:54 WIB
Tangkap Pengedar Sabu di Sipirok, Polres Tapsel Ungkap Peran Pelaku dan Pemasok
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 18.35 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapsel berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Sipirok Godang, Kecamatan Sipirok, tepatnya di depan RSUD Sipirok.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ade Syahputra Pane, pria berusia 29 tahun, warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam kesehariannya, pelaku bekerja sebagai wiraswasta. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di depan RSUD Sipirok, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam. Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi delapan bungkus plastik klip kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah kaki pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan berniat menjualnya secara eceran. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut dibeli dari seseorang bernama Roy, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya menggunakan tangan kirinya. Namun, tindakan cepat dan sigap personel Satresnarkoba berhasil menggagalkan upaya tersebut. Setelah itu, pelaku dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 0,56 gram sabu dalam delapan plastik kecil, uang tunai sebesar Rp50.000, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam. Barang-barang tersebut kini telah disita untuk keperluan penyelidikan.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkotika. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi penting yang membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat.

"Kami dari Polres Tapanuli Selatan tidak akan pernah mundur dalam memerangi narkoba. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari pengaruh buruk narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," tegas AKP Maria Marpaung dalam keterangannya.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. Polres Tapanuli Selatan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan daerah yang lebih baik.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perpisahan AKBP Yasir Ahmadi Diiringi Zikir dan Doa Bersama Pimpinan Ponpes Tabagsel
Polres Tapsel punya Nahkoda Baru, AKBP Yon Edi Winara sertijab di Polda Sumut
Paket Asal Malaysia Gagal Otw Ke Madura
Polres Asahan Musnahkan Barbut 31,5 kg Sabu
LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN LAKUKAN PEMINDAHAN 99 ORANG TAHANAN JAKSA DAN PENGADILAN KE RUTAN SIPIROK
Beraksi di Samping Warung, Pria 50 Tahun Ini Ditangkap Polsek Padang Bolak Bawa Sabu
komentar
beritaTerbaru