RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
- Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
- Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Gegara paket kecil sabu yang baru saja dibelinya secara patungan, 2 (dua) warga Binjai masing-masing, Reza Syahputra (25) dan Deni Hermansyah (35) harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Pasalnya, dari kedua tersangka, petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapati narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp70 ribu. Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor Suzuki Smash plat BK 4687 RT yang dikendarai keduanya.
“Pelaku diringkus di Jalan Gajah Mada, Tunggurono Binjai Timur berdasarkan informasi tentang adanya dua orang yang memiliki narkotika jenis sabu tengah melintas menuju Binjai pada hari Sabtu 19 Mei 2018 kemarin,†ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Pryatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Senin (21/5).
Kompol Wira menjelaskan, saat laju kendaraan yang ditumpangi pelaku dihentikan, petugas yang melakukan penggeledahan mendapati paket klip kecil sabu dari tersangka yang dibonceng bernama Reza Syahputra.
“Petugas yang menginterogasi pelaku di lokasi penangkapan mendapat informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di Mencirim Pondok seharga 70 ribu rupiah,†jelas mantan Wakasatres narkob Polrestabes Medan ini.
Sambung orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini, usai diamankan, para pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 9 Tahun penjara,†tandasnya.(W02)
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Medan Sumut24.co Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal penindakan hukum,
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pros
News