Selasa, 10 Juni 2025

Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat, MPN Sumut Desak IHS Kembalikan Sertifikat ke Pemilik

Darmanto - Kamis, 17 April 2025 19:01 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat, MPN Sumut Desak IHS Kembalikan Sertifikat ke Pemilik
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara (MPN Sumut) akhirnya mengeluarkan rekomendasi putusan atas dugaan penggelapan sertifikat dengan penyalahgunaan wewenang sebagai notaris dengan terlapor IHS yang bertugas di wilayah Kabupaten Toba.

Surat putusan tersebut langsung diberikan kepada Poltak Sirait usai pertemuan dengan terlapor IHS yang difasilitasi MPN Sumut, Kamis (17/4/2025) di gedung MPN Jalan Putri Hijau Medan.

Dalam putusan disebutkan pengaduan pelapor, Poltak Sirait dapat diterima dengan menyebut notaris IHS melanggar ketentuan di dalam Pasal 16 ayat 1 huruf a jo Pasal 17 ayat 1 huruf i Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Memerintahkan kepada terlapor untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama pelapor dengan nomor 237 di Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara paling lama b 2 bulan sejak putusan ini dibacakan, jika tidak dilaksanakan maka Majelis Pengawas Wilayah akan merekomendasikan dan meneruskan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris.

Serta memerintahkan pelapor membayar jasa/honor terhadap terlapor IHS apabila sertifikat diberikan ke Poltak Sirait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang patut dan wajar.

Menanggapi putusan tersebut, Poltak Sirait kepada harian SIB mengapresiasi MKN yang telah mengeluarkan putusan tegas untuk dilakukan IHS atas laporannya terkait sertifikat yang tidak diserahkan terlapor pasca selesai dari BPN Toba.

"Saya mengapresiasi putusan MPN Sumut yang sudah memutuskan perkara atas laporan saya dan notaris IHS sebagai terlapor dengan memustuskan bahwa notaris IHS melakukan pelanggaran sesuai dengan UU Jabatan Notaris yakni berupa Sanksi tertulis dan memerintahkan Notaris IHS segera mengembalikan Hak saya yaitu SHM No 237 yang ditahan oleh Notaris IHS hampir dua tahun lamanya dalam jangka waktu selambatnya 2 bulan sejak putusan dikeluarkan," jelasnya.

Poltak mengingatkan jika putusan tersebut tidak diindahkan maka sanksi yang lebih berat pasti diberikan MKN.

"Saya menerima putusan tersebut, hanya saja jauh dari lubuk hati paling dalam justru saya sebagai pelapor berharap sanksi yang lebih berat dan tegas yang pantas diberikan pada oknum notaris IHS yaitu pemberhentian notaris atau pemecatan jabatan notarisnya disegerakan. Karena saya sudah sangat lelah dan bisa dikatakan muak dengan tindakan serta sikap notaris yang menguras tenaga bahkan merusak mental kami terlebih materi dengan adanya perihal kegaduhan dan kejahatan yang menurut hemat saya adalah terstruktur," tambahnya.

Lanjutnya, pihaknya mempersiapkan hal lain terkait dugaan kejahatan yang dilakukan IHS.

"Supaya seluruh masyarakat tahu khususnya warga Toba tentang bagaimana bobroknya Notaris IHS dalam mengemban tugasnya sebagai notaris dan berharap tidak ada korban lain diluar saya. Dapat saya tegaskan juga bahwa saya sedang berusaha mempersiapkan segala referensi dan bukti praktik mafia tanah yang dalam waktu dekat sedang kita mohonkan dilakukan Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI dan mendesak Polda sumatera utara khususnya Unit Krimum agar menetapkan notaris IHS sebagai tersangka dan melakukan penahanan," imbuhnya.

Poltak juga menegaskan hari ini pihaknya juga kembali memintakan dan membuat laporan resmi kepada Notaris IHS sebagai PPAT yg dinaungi oleh ATR/BPN Kanwil sumut yang didesak untuk memberikan putusan atau sanksi atas teguran pertama dan kedua yang sudah dilayangkan oleh BPN terhadap jabatan PPAT IHS di bawah kewenangan wilayah tugas Kantor BPN Toba.

"Kita berharap diberhentikan atau dicabut izinnya sebagai PPAT," tandasnya.

Sementara pihak MKN, Marzuki yang ikut serta dalam rapat putusan tersebut mengatakan putusan untuk notaris agar mengembalikan sertifikat ke pelapor.

"Ya sudah diberikan putusannya kepada terlapor dan pelapor," sebutnya.

Saat ditanya bagaimana jika sertifikat tersebut tidak dapat diberikan IHS karena alasan disita Polda Sumut, Marzuki menyebut itu urusan IHS.

"Kita sudah putuskan, jika dia (IHS) tentang sertifikat berada dimana itu urusannya," tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tanpubolon saat dikonfirmasi terkait surat putusan dari MKN yang diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum mengatakan dipelajari.

"Kita akan pelajari untuk kepentingan proses penyidikan," tegasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ungkap 2.373 Kasus Selama 2025 Kapolda Ajak Gotong Royong Berantas Narkoba di Sumut
Mahasiswa Desak KPK dan Kejagung Periksa Kadishub Sumut Terkait Dugaan KKN
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Namo Rambe
April 2025: Polrestabes Medan Ungkap 56 Kasus 3C, 66 Orang Tersangka Ditangkap
Mendukung Asta Cita Presiden Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online
Polsek Delitua Sudah Melayani Dengan Baik Penaganan Kasus Penyerangan dan Pengerusakan Oknum ASN ke Sidik
komentar
beritaTerbaru