Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
Baca Juga:
Namun niat sederhana itu malah berubah menjadi pengalaman pahit karena satu alasan yang memalukan: lurahnya tidak pernah muncul.
Pada hari Senin, 14 April 2025, PW Pulungan datang ke kantor kelurahan. Kantor tampak sepi, pelayanan tak jelas arah.
Setelah menunggu dan mencoba bertanya kepada salah satu staf kelurahan ia mendapatkan jawaban yang menyentak. Ternyata, sang Lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara kota padangsidimpuan dengan nama Handri Putra SH, telah lama tidak masuk kantor – sejak bulan November 2024. Artinya, hampir setengah tahun, pelayanan publik di Wek II berlangsung tanpa kehadiran pemimpinnya.
Ini bukan cerita fiksi. Ini adalah realita getir yang menunjukkan betapa rapuhnya sistem birokrasi di tingkat lokal ketika pengawasan lemah dan tanggung jawab diabaikan.
Kabar ketidakhadiran lurah ternyata bukan puncak dari segalanya. Warga lain, K. Harahap, membuka tabir yang lebih kelam. Ia mengungkap dugaan serius: Lurah Wek II diduga menggelapkan dana Alokasi Dana Kelurahan (ADK). Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan – termasuk membayar tukang dan membeli bahan – justru tak kunjung direalisasikan.
Pertanyaannya: ke mana dana itu mengalir? Apakah lurah benar-benar menghilang karena cuti atau sedang menjauh dari panasnya skandal yang menunggu waktu meledak?, "ujarnya.
Ketika media mencoba meminta penjelasan dari Camat Padangsidimpuan Utara, Nanda Alvina SH, jawabannya cenderung normatif. Ia menyebut bahwa akan memanggil sang lurah dan memberi teguran lewat Surat Peringatan (SP), "ujarnya.
Namun, apakah SP cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah merugikan banyak warga?
Bagaimana bisa selama lima bulan lebih, ketidakhadiran lurah tak diketahui atau direspons lebih awal oleh kecamatan atau instansi yang lebih tinggi?
Di sinilah titik krusial: pengawasan vertikal yang lemah, membuat pemimpin lokal bebas melakukan pelanggaran tanpa takut konsekuensi.
PW Pulungan hanyalah satu dari sekian banyak warga yang merasa ditelantarkan. Ketika seorang lurah menghilang, pelayanan administratif terhenti, pembangunan tersendat, dan komunikasi antara warga dan pemerintah menjadi putus.
Lebih buruk lagi, hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah lokal menciptakan jarak yang sulit dipulihkan.
Yang lebih menyedihkan adalah kenyataan bahwa kasus seperti ini bukan kejadian langka. Di banyak daerah, ketidakhadiran lurah, kepala desa, atau camat sudah seperti "penyakit biasa" dalam birokrasi. Peraturan yang longgar, sanksi yang lunak, serta pengawasan yang minim justru membuat pelanggaran menjadi budaya.
Kantor kelurahan bukan tempat formalitas. Ia adalah jantung administrasi warga, tempat di mana hak-hak sipil dipenuhi. Ketika jantung itu berhenti berdetak karena pemimpinnya tak hadir, maka satu komunitas ikut mati dalam birokrasi yang beku.
Sudah saatnya pemerintah kota, bahkan provinsi, mulai membuka mata terhadap kasus-kasus seperti ini. Teguran tidak cukup. Diperlukan audit internal, evaluasi menyeluruh, dan bila perlu, langkah hukum. Jika memang terbukti ada penggelapan ADK, maka proses hukum harus berjalan transparan dan adil.
Pertanyaan besar dalam kasus ini bukan hanya "ke mana lurahnya pergi?", tapi "kenapa sistem membiarkannya pergi begitu lama?" Kasus di Kelurahan Wek II ini bisa menjadi potret nasional jika dibiarkan. Satu ketidakhadiran pejabat bisa menjadi batu sandungan bagi pembangunan daerah, dan akhirnya, merugikan rakyat kecil yang hanya ingin hak dasarnya terpenuhi.
PW Pulungan dan warga lainnya tidak menuntut banyak. Mereka hanya ingin layanan publik yang layak, pemimpin yang hadir, dan sistem yang berjalan. Apakah itu terlalu sulit untuk diberikan oleh negara?.
Terakhir, Warga berharap Walikota Padangsidimpuan yang sudah dilantik yaitu Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes bertindak tegas kepada anggota nya yang telah melanggar kode etik terkait pelayanan publik dan melakukan pemeriksaan lebih dalam yang kemungkinan adanya dugaan penggelapan dana Anggaran Dana Kelurahan (ADK) tahun 2024.zal
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
sumut24.coSERGAI, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya meninjau langsung sejumlah agenda penting guna memastikan progres pembang
News
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
kota
sumut24.co SERGAI, Mengawali agenda kerja pertengahan Januari 2026, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati H.
News
sumut24.co SERGAI, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sumate
News
KORSA Apresiasi Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Letjen TNI Mohammad Naudi Nurdika
kota
TPI Pantai Labu Lebih Modern & Instagramable
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd meninjau pelaksanaan Posyandu Bulanan di desa Kuta Meria
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota T
News
Bupati BUMD Bhineka Perkasa Jaya Harus Dikelola Secara Profesional
kota