Atlit Taekwondo Sumut M. Raihan Raih Medali Perak di Sea games 2025
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Baca Juga:
- AKBP Wira Prayatna Tekankan Pentingnya Kualitas Panen di Program Jagung Ketapang kota Padangsidimpuan
- AKBP Wira Prayatna Pimpin Evaluasi Program Ketahanan Pangan, Tegaskan Sinergi Lintas Instansi di Padangsidimpuan
- Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi DPC APDESI,AKBP Wira Prayatna berikan Tiga Arahan Penting untuk Desa
Rizki Ibrahim Siregar, Kepala Desa Pudun Jae, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan, akhirnya angkat bicara menanggapi beberapa pemberitaan yang menyudutkannya terkait dugaan penggelapan mobil jenis Toyota Innova putih milik Lisdha Harahap, warga Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menurut Rizki, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan telah menimbulkan keresahan, bukan hanya bagi dirinya pribadi, tetapi juga bagi warganya. Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari peristiwa peminjaman uang di tahun 2022.
"Awalnya, ada teman datang mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 35 juta. Katanya, kakaknya yang punya mobil Innova itu terdesak butuh dana untuk melunasi utang ke rentenir, karena tidak tahan dengan bunga yang mencekik hingga 20%," jelas Rizki.
Rasa iba mendorong Rizki menanyakan jaminan dari pinjaman tersebut, hingga diperlihatkan mobil yang dimaksud dalam kondisi rusak parah di kawasan Losung Batu.
"Kami lihatlah mobil ini di Losung Batu dalam keadaan rusak. Lalu dia bilang nanti berapa biaya perbaiki mobilnya kakak ganti," sambungnya.
Transaksi peminjaman berlangsung di rumah Rizki. Tak lama berselang, Lisdha kembali datang ke rumahnya, kali ini bertemu istri Rizki karena ia sedang berada di luar kota, dan meminjam tambahan Rp25 juta. Total pinjaman pun menjadi Rp60 juta.
"Totalnya Rp60 juta, dan semua itu ada bukti penyerahan dan saksinya," ungkap Rizki.
Namun pada tahun 2023, Lisdha justru melaporkan Rizki ke pihak kepolisian dengan dugaan penggelapan mobil. Proses hukum pun berjalan dan Rizki memenuhi seluruh panggilan secara kooperatif. Setelah melalui enam kali mediasi, kasus tersebut dinyatakan selesai dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"2023 saya dilaporkan dan datang panggilan dari kepolisian, saya jalani dan berakhir dengan SP3 dengan 6 kali mediasi," kata Rizki sambil menunjukkan surat SP3 sebagai bukti resmi.
Namun, yang mengejutkan, kasus ini kembali mencuat di media pada Jumat, 11 April 2025, dengan narasi lama yang kembali diungkit, seolah belum pernah diselesaikan.
"Itu saya tiba2 diberitakan dugaan penggelapan dan bagaimana jika warga saya salah faham? Kan susah?" keluhnya dengan nada kecewa.
Sebagai bentuk itikad baik dan klarifikasi terbuka, Rizki memberi waktu 3x24 jam kepada Lisdha Harahap untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kepada publik.
"Kalau dalam 3x24 jam tidak ada penjelasan, saya akan mengambil langkah hukum atas pencemaran nama baik dan kerugian yang saya alami," tegasnya.
Hingga kini, menurut Rizki, uang pinjaman sebesar Rp60 juta tersebut belum juga dikembalikan oleh pihak Lisdha, namun malah muncul tuduhan baru yang berpotensi merusak reputasinya sebagai seorang kepala desa.
"Hingga hari ini belum ada dia kembalikan uang itu malah menuduh saya yang lain-lain. Maka terpaksa saya ambil sikap melaporkan perlakukannya jika tidak ada iktikad baik," tutupnya.
Sebelumnya sempat viral dibeberapa media dimana Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/47/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN.
Berdasarkan keterangan Lisda, peristiwa ini bermula pada tahun 2023 saat ia mengalami kesulitan keuangan menjelang pernikahan anaknya. Dalam kondisi tersebut, ia memutuskan untuk meminjam uang sebesar Rp35 juta dari oknum kades, dengan menyerahkan mobil Kijang Innova warna silver sebagai jaminan pinjaman.
"Karena saat itu salah satu anak saya mau menikah, jadi saya butuh dana cepat dan meminjam uang kepadanya," ujar Lisda kepada awak media.
Namun, setelah satu bulan, Lisda berinisiatif untuk mengembalikan pinjaman dan mengambil kembali mobilnya. Ia pun datang langsung ke rumah sang kades di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Sayangnya, niat baik tersebut malah menemui hambatan. Oknum kades justru menghindar dengan berbagai alasan, hingga akhirnya Lisda hanya bertemu dengan istri sang kades.
"Waktu saya datang, dia tidak mau menemui saya. Hanya istrinya saja yang keluar. Karena yang menerima bukan dia langsung, saya hanya serahkan Rp15 juta," jelasnya.
Merasa ada gelagat yang tidak beres dan mobilnya tidak dikembalikan, Lisda memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.zal
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Banda Aceh Sumut24.co CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH / Anto Genk, mendapat kesempatan eksklusif mewawancarai Gubernur Aceh Muzakir Ma
News
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
kota
Relawan RFKK Ribka Tjiptaning dan BAMUSI Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir ke Langkat dan Aceh Tamiang
kota
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
kota
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKAKornas KAMAK Azmi Hadly &ldquoAlexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mang
kota
Ketua DPRK Berharap Realisasi Anggaran Tahun 2026 Harus Dipercepat, OPD Wajib Laksanakan Tender di Januari 2026
kota
SUMUT24.co Nasional Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia meluncurkan film pendek edukasi terbaru berjudu
News
Elfanda Ananda Dana BTT Dipakai untuk Bonus Atlet? Itu Pelanggaran Regulasi!
kota
Wali Kota memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
kota