Jumat, 13 Februari 2026

Si Abang Sikat HP Pekerja Warung Nasi, Parbetor Diciduk Polsek Sunggal

Administrator - Minggu, 20 Mei 2018 10:39 WIB
Si Abang Sikat HP Pekerja Warung Nasi, Parbetor Diciduk Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kahzuan Bahri Sitanggang (34) penduduk Jalan Karya Wisata Komplek Jip 1 blBlok IV No 27, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan.

Pasalnya, pelaku yang keseharianya sebagai penarik becak bermotor (parbetor) ini diamankan ke kantor Polisi atas laporan, Ripaldo (42) yang kehilangan HP VIVO Y dari dalam laci meja kasir, Jumat (18/5).

Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit becak bermotor dengan nomor polisi BK 1124 BU

“Tersangka diamankan setelah bersama seorang temanya denfan sebutan Abang (DPO) mencuri HP VIVO Y 69 milik korban,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Minggu (20/5).

Kompol Wira menceritakan, ikhwal pencurian itu berawal saat kedua pelaku (Khazuan dan Abang-red) bertemu di Jalan Kasuari Simpang Merak. Pelaku dengan panggilan abang minta diantar ke simpang sunggal dekat gudang pelangi.

Kemudian sekitar 100 meter dari TKP (RM Sm Sinar Padang-red) Abang (DPO) minta diturunkan karena untuk membeli nasi sekaligus menawarkan tabung gas kepada korban.

“Pelaku (Abang-red) sembari menunggu sempat memesan nasi bungkus kepada korban. Saat hendak membungkus nasi, korban memasukan hp miliknya kedalam laci kasir. Sewaktu korban selesai membungkus nasi, pelaku (abang) telah pergi membawa hp korban,” ujar Kompol Wira.

Kemudian sambug Kompol Wira, pelaku (abang-red) mendatangi, Khazuan (pelaku) dan langsung naik ke becak. Belum lagi pergi, korban berteriak “rampok…rampok..” dan kemudian korban dibantu beberapa masyarakat berhasil mengamankan Khazuan, sementara si Abang berhasil kabur.

Tim opsnal Reskrim yang sedang melaksanakan patroli dan melihat kejadian tersebut berhenti dan mengamankan pelaku dan sempat mencari pelaku yang lain tetapi sudah tidak kelihatan sehingga tim opsnal pun membawa pelaku (Khazuan-red) dan barang bukti kenderaan becaknya ke mako Polsek Sunggal bersama dengn korbannya guna diproses.

“Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e jo pasal 55, 66 KUHPidana. Pelaku diancam dgn hukuman 7 tahun penjara.(darmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
APMPEMUS Sumut Nilai SPPG Sei Rampah Belum Layak, Soroti Luas Bangunan dan Pengelolaan Limbah
Dukung Pelestarian Hutan, PLN Realisasikan Program Rehabilitasi DAS Di Kabupaten Aceh Besar
Majelis Taklim dan Dzikir Al Khair TeMajelismui Wali Kota, Perkuat Sinergi Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Rakorpem Tanjungbalai Selatan, Wali Kota Tegaskan Disiplin Aparatur dan Data Warga Harus Akurat
Monitoring Kinerja Kecamatan, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Sinergi dan Optimalisasi Potensi Teluk Nibung
Antisipasi Banjir Kota Balige, Pemkab Toba Optimalisasi Sistem Drainase
komentar
beritaTerbaru