Senin, 09 Juni 2025

Tim Jatanras Polrestabes Medan Tembak Perampok Sadis Gorok Leher Driver Ojol, Ini Penjelasan KBP Gidion

Darmanto - Rabu, 26 Februari 2025 01:14 WIB
Tim Jatanras Polrestabes Medan Tembak Perampok Sadis Gorok Leher Driver Ojol, Ini Penjelasan KBP Gidion
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Fadli (45) harus merasakan timah panas personil tim Jatanras Polrestabes Medan. Pasalnya, warga, Jln. Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terlibat dalam aksi tindak kriminal usai menghabisi nyawa seorang driver ojek online (Ojol).


Aksi pembunuhan sadis dengan modus perampokan itu terjadi di Jalan Pariama Ladang Bambu Desa Ladang Bambu, pada Minggu (23/2/2025 ekira pukul 20.00 WIB.


"Ini merupakan pembunuhan sadis, karena pelaku memang berniat merampok korban yang merupakan tulang punggung keluarga. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban, menikam dengan banyak luka," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (25/2/2025).


Lanjut orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini menjelaskan, perampokan berawal ketika korban, Jannus Welman Simanjuntak, (43) warga Pardede, Dusun 1, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut menerima orderan dari penumpang In Driver pada Minggu (23/2/2025) malam.


"Pelaku yang sudah ada rencana merampok itu memesan dari Jln. Pariama menuju Jln. Eka Rasmi Johor. Tak jauh dari lokasi, rencana jahat itu pun dilancarkan. Pelaku sudah mempersiapkan pisau/golok, kemudian dari belakang menggorok leher korban dan menikam korban," kata Kombes Pol Gidion didamping, Plt Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto.


Korban pun bersimbah darah dengan 3 luka sayatan pada bagian leher, luka di leher belakang 1 liang, luka tusukan di bagian perut kanan sebanyak 2 liang, luka tusukan pada bagian dada sebanyak 1 liang, luka tikaman pada bagian bawah kuping sebelah kanan, luka bekas tikaman pada bagian punggung 1 liang, luka sayat lengan kanan, luka sayatan pada bagian bibir atas sebelah kanan
sebanyak 2 liang, serta luka bekas sayatan oada bagian jari kanan sebanyak 5 sayatan, tambah Kapolrestabes Medan.


Usai membunuh korban sambung Kombes Pol Gidion, pelaku lantas membawa mobil Toyota Avanza Silver BK B 2911 UFB milik korban.


Sedangkan lanjut Kapolrestabes Medan, jasad korban dibuang ke kawasan Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Jasad korban ditemukan pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB.


Penemuan jasad korban itu lantas mengungkap kasus tersebut. Keluarga korban, Marcelinan Tambunan (37) melaporkan kasus yang menimpa almarhum ke polisi.


"Memang kasus ini tidak begitu viral, namun ini merupakan kasus pembunuhan sadis dan kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya 1 X 24 jam sejak kejadian," jelasnya.


Tim Jatanras Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus tersebut bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan hingga penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku, Fadli di Japan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.


Dalam pelariannya, pelaku sempat berencana menjual mobil hasil tampilan ke rekannya, namun mobil itu dikembalikan.


"Mobil itu disuruh membersihkan, karena perantara pembelinya menemukan banyak bercak darah," terang Kombes Pol Gidion sembari menunjukan barang bukti mobil yang masih terdapat bercak darah korban.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengaku perbuatannya. Dihadapan media dan polisi, pria bertato yang pernah dibui karena kasus penggelapan kendaraan bermotor ini mengaku nekat merampok karena kebutuhan ekonomi.


"Saya sudah gelap, karena butuh uang. Semua penyesalan memang datang terlambat," khilahnya saat digiring menggunakan kursi karena luka tembak di kedua kakinya.


Selain tercatat pernah melakukan aksi kriminal, polisi menyebut jika pelaku juga merupakan seorang pengguna narkoba.


"Pelaku ini merupakan residivis dan saat melakukan aksinya kemarin dia mengkonsumsi narkoba. Hasil test umurnya juga positif narkoba," beber Kombes Pol Gidion sembar menjelaskan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Personel Polsek Sunggal Tembak 2 Tersagka Residivis Specialis Bongkar Rumah di Sunggal
Tim Medan Juara Umum Super Cup Taekwondo Championship
Melawan Petugas, Sultan di Hadiahi Timah Panas Personel Polsek Medan Tembung, 2 Pelaku Lainnya DPO
PMA Tunaikan Nazar, Santuni Puluhan Anak Yatim sebagai Wujud Syukur Kemenangan Pilkada Padang Lawas
Duka Mendalam di Padangsidimpuan, Tahun 2019 Hingga 2023 Anak Yatim Jadi Korban Kekerasan "Rudapaksa" oleh Paman dan Sepupu Sendiri
2 Residivis Curanmor di Medan Denai Ditembak
komentar
beritaTerbaru