Minggu, 08 Juni 2025

Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO TIPIKOR Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017.

Administrator - Selasa, 18 Februari 2025 20:33 WIB
Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO TIPIKOR Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017.
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pada Hari Senin 17/02/2025, sekira pukul 20.00 Wib tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSumut) berhasil mengamankan IS selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan pembangunan Stadion Kab. Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2017 di rumah tersangka di Desa Mencirim Kec. Sunggal,Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bahwa tersangka IS selaku Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan Tribun A yang berlokasi di Sarak Matua Penyabungan Kabupaten Madina tersebut diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 844.047.819, dari total anggaran sebesar Rp. 2.146.569.000,- Tahun Anggaran 2017 sumber dana APBN Kementerian Pemuda Olahraga Republik Indonesia.

Pengamanan terhadap tersangka dilakukan oleh tim tangkap buron (Tim Tabur) Kejati Sumatera Utara setelah tersangka IS ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024 atas permohonan Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dikarenakan setelah penetapan status tersangka, IS tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan dengan alasan yang sah.

Penetapan Tersangka IS selaku Direktur CV.Wastu Cipta Konsultan yang di tunjuk sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion KabupatenMandailing Natal tahun 2017 tersebut adalah serangkaian hasil penyidikan yang mana penyidik Kejari Mandailing Natal juga telah menetapkan tersangka lain dalam perkara ini yaitu AL (Direksi Lapangan) yang juga Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Madina dan Direktur CV.A. sdr. MIL selaku rekanan penyedia jasa.

Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pada pukul 21.00 Wib tersangka berhasil dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan identifikasi dan kemudian akan di serahkan kepada tim penyidik Kejari Mandailing Natal.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FJPI-Dinas P3AKB Bangun Sinergi Kampanyekan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
FJPI Sumut dan OJK Sumut Sepakati Kolaborasi Literasi Keuangan untuk Perempuan
Pembangunan Gedung Kejatisu Rp 96 Miliar Diduga Sarat Monopoli, KPPU Diminta Turun Tangan
Inspiratif! AKBP Dr Wira Prayatna Dapat Penghargaan atas Aksi Perlindungan Anak dari LPA Sumut
PH Menyerahkan Sepenuhnya Proses Penyidikan ke Penyidik, Kapolda Sumut : Godol Tidak Terlibat Dalam Pembacokan Jaksa
Kajatisu Tuding Godol Otak Pembacokan 2 Jaksa, LSM TKN Kenziro Sumut : Kewenangan Pada Penyidik Polri, Jangan Ada Pengiringan Opini
komentar
beritaTerbaru