Saat Sosper No 7/2024, Modesta Marpaung SKM S Keb Sahuti dan Beri Solusi Terkait Aspirasi Warga
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) mengaku peduli dan mendukung penuh program Pemko Medan terk
kota
Baca Juga:
Ketiga tersangka, diketahui bernama Bakti Kaban, Alfredo Kaban dan Fernando Kaban penduduk Jalan Bandar Setia, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Aksi pembunuhan itu, terjadi pada Jum'at (3/1/2025) kemarin.
Hal tersebut, terungkap dalam rekontruksi yang digelar Polsek Sunggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jum'at (14/2/2025) sekira pukul 11.45 WIB.
Hadir dalam rekontruksi itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Jaksa Kejaksaan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli Martin Pardede SH, Kanit Intelkam Ipda Zulkifli Panjaitan, Panit Reskrim Ipda Faizal Strk, dan Ipda MH Manulang serta puluhan personil Polri yang melakukan pengamanan.
Dalam rekontruksi yang digelar 18 adegan tersebut, ketiga tersangka terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting karena dendam yang dihadiri ratusan warga yang menyaksikannya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat menuturkan, ketiga pelaku yakni Bakti Kaban (bapak) dan Alfredo Kaban alias Edo (anak) serta Fernando Kaban (anak) ditangkap berdasarkan LP/ B/ 13/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 3 Januari 2025 dengan pelapor Dewi Tarigan selaku istri korban karena melakukan pembunuhan di depan gereja secara bersama-sama.
Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat Tanggal 3 Januari 2025 kemarin," tutur Kompol Bambang Hutabarat.
Karena tikaman di bagian leher, perut, kaki, Matius Ginting terdorong ke sebuah parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat banyak mengeluarkan darah.
"Usai melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri," ungkap Kompol Bambang Hutabarat.
Diketahui sebelumnya, korban memiliki dendam pribadi terhadap Bakti Kaban yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu, korban juga menebar isu bahwa Alfredo menikah saat istrinya sedang hamil.
"Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke - (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara,"
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.(W02)
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) mengaku peduli dan mendukung penuh program Pemko Medan terk
kota
Medan sumut24.co Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia Sorak Gema Intelektual, Imanuel Tarigan, menegaskan bahwa pelayanan publik pada hakikat
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Asahan melangkah lebih dekat ke tengah masyarakat melalui kegia
News
sumut24.co ASAHAN , Keberhasilan pengembangan kasus yang dimulai dari penemuan sejumlah butir etomidate akhirnya mengantarkan tim kepolisia
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan secara resmi mencanangkan seka
News
KH. Akhmad Khambali Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
kota
MEDAN Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, diduga mendapat intervensi politik terkait penanganan aset Pemerintah
kota
Semoga Jadi Haji Mabrur&rdquo, Pesan Menyentuh Wali Kota H. Letnan Dalimunthe Saat Sambut Jamaah Haji Padangsidimpuan
kota
Tak Perlu Khawatir, Data Dijamin Aman! Bupati Padang Lawas Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
kota
Pengajian Sejuta Selawat di Madina Jadi Sorotan, Bupati Saipullah Serukan Madina Bersih Narkoba
kota