Minggu, 08 Juni 2025

Bocah Kelas 5 SD Dicabuli Abang Tiri, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Administrator - Rabu, 15 Januari 2025 08:32 WIB
Bocah Kelas 5 SD Dicabuli Abang Tiri, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Istimewa
Baca Juga:


Deliserdang - Pelecehan seksual kembali terjadi anak usia dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (13) salah satu Siswi Sekolah Dasar di Deliserdang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, yang diduga dilakukan seorang pria dewasa AP (23). yang di ketahui adalah sebaga abang tiri si korban dan sudah bersatus suami yang berdomisili di lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.

Pada senin, 13 Januari 2025, keluarga korban yakni Paman si Bunga membuat laporan pengaduan ke SPKT Polresta Deliserdang dengan Nomor STTLP / B / 36 / I / 2025 / SPKT/ POLRESTA DELISERDANG/ POLDA SUMATERA, tanggal Januari 2025 ,pukul 14.09 wib ,Dengan Pelapor atas nama : Sutrisno ( 47 ) alamat Jalan Nusa Indah Tiga Lingk.8 Kec Galang Kabupaten Deliserdang.

Pelaku atau terlapor diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016. Yang mana diketahui telah terjadi kejahatan Perlindungan anak atau Cabul di Kecamatan Lubuk Pakam yang di lakukan oleh Agung Prasetyo terhadap korban yang tak lain adalah keponakan Pelapor, pada tanggal 18 November 2024,sekira pukul 13.00.

Diceritakan oleh Mislan (56) selaku keluarga Pelapor kepada awak media ,awalnya pelapor mengetahui adanya cerita dari korban yang mengatakan bahwa korban telah dicabuli pelaku. Di mana pengakuan korban terhadap pamannya, ianya di cabuli pelaku sejak kelas 2 SD dan pelaku selalu memaksa dan mengancam korban untuk memenuhi hasrat bejatnya.

Kemudian paman korban yang mendengarkan cerita keponakannya itu langsung memberitahukan kepada orang tua korban yang adek Pelapor namun kedua orangtuanya diduga acuh tak acuh dan terkesan menutupi kejahatan si pelaku yang adalah anak Tiri dari ayah korban dan anak dari suami pertama ibu korban.

Paman korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan pelaku ke SPKT Polresta Deliserdang guna proses mengikuti proses hukum yang berlaku di negara ini.

Kepada awak media paman korban bernama Mislan dan Sepupu korban bernama Dana yang keduanya menjadi saksi atas laporan pengaduan Sutrisno paman korban mengharapkan keadilan dan bantuan Pihak Kepolisian guna menangkap si pelaku yang kabarnya telah melarikan diri.

Dari keterangan Mislan Paman korban bahwa terduga Pelaku adalah abang tiri korban yang bernama Agung Prasetyo alias Tembong (23) warga depan stadion pakam dan korban diketahui adalah warga Jalan Thamrin Gang Muhammad Yusuf Pakam Deliserdang.

Dana sepupunya Korban yang turut membantu pamannya untuk melaporkan si pelaku juga menjadi saksi atas pelaporan ini dan Dana berharap pelaku segera ditangkap dan korban yang masih usia dibawah umur itu mendapatkan keadilan, " Harap Dana.

" Pelakunya sudah hampir sebulan kabur dari rumahnya Bang, dan kamilah paman / wawak dan sepupu korban yang bertindak melaporkan kejadian ini" Ungkap Mislan.

Kesaksian paman korban ke awak media, bahwa keponakannya mengalami pelecehan seksual yang di lakukan Agung, sudah hampir 3 tahun dari sejak kelas dua SD,hingga saat ini korban kelas 5 SD.

Diketahui sebelumnya korban mengadukan kejadian ini ke pamannya yang kemudian berlanjut kepada pelaporan ke pihak KPAI ( Komisi perlindungan anak Indonesia) Deliserdang pada hari ini siang pihak Keluarga yakni paman korban bernama : Sutrisno ( 47 ) yang didampingi pihak KPAAI Kabupaten Deliserdang.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Inspiratif! AKBP Dr Wira Prayatna Dapat Penghargaan atas Aksi Perlindungan Anak dari LPA Sumut
Padangsidimpuan Resmi Bentuk Satgas Peduli Perempuan dan Anak, AKBP Dr Wira Prayatna Hadir Sekaligus Berikan Arahan
PMA Tunaikan Nazar, Santuni Puluhan Anak Yatim sebagai Wujud Syukur Kemenangan Pilkada Padang Lawas
Duka Mendalam di Padangsidimpuan, Tahun 2019 Hingga 2023 Anak Yatim Jadi Korban Kekerasan "Rudapaksa" oleh Paman dan Sepupu Sendiri
GMPN Sumut Desak Kejati Tangkap Oknum Pelaku Pungli 30% Tunjangan Dacil di Nias Selatan
Rp 40 Miliar Lebih Digelontorkan! Ini Bukti PT Agincourt Resources Serius Berdayakan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru