Jumat, 13 Februari 2026

Terlibat Kasus 363, Dua Warga Ayahnda Masuk Sel

Administrator - Rabu, 16 Mei 2018 13:54 WIB
Terlibat Kasus 363, Dua Warga Ayahnda Masuk Sel

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Dua tersangka terlibat kasus 363 warga Jalan Ayahanda masing-masing bernama, Dedi Syahputra (35) dan Andika (30) dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Baru.

Keduanya ditangkap tidak jauh dari tempat tinggal masing-masing tersangka lantaran terbukti melakoni aksi pembongkaran rumah sesuai STTLP/ 560 / V / 2018 / SPKT Sek Medan Baru, Selasa (15/5) sekira pukul 23.45 WIB.

Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan ba4ang bukti, 1 (satu) buah tang potong, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah celana pendek jeans hitam (dipakai waktu melakukan 363), 1 (satu) buah baju kaos warna hitam (dipakai wakti melakukan 363), dan 1 (satu) unit rice coker (hasil penjualanan 363).

Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, petugas mendapat laporan, 2 (dua) orang pelaku yang melakukan pencurian bongkar rumah pada hari, Kamis (3/5) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Sampul No 44 Medan Ayahanda sedang berada di Jalan Tinta.

Personil yang sudah mengetahui ciri ciri kedua pelaku langsung melakukan pemantauan terhadap posisi kedua pelaku berada. Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, personil yang dipimpin Kanit dan Panit Res melakukan penangkapan kepada kedua pelaku

Selanjutnya petugas melakukan Interogasi dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kmudian petugas membawa 1 orang tersangka atas nama Dedi untuk melakukan pengembangan terhadap alat yang digunakan serta barang barang hasil curian tersangka.

“Saat dilakukan pengembambangan, tersangka bernama Dedi mencoba melarikan diri dan petugas melakukan tindakan terukur dan terarah dengan menembak tersangka tepat dikaki untuk dilumpuhkan,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK MH, Rabu (16/5) dengan didampingi Kanit Reskrim Polse Medan Baru.

Sambung Kaplsek, atas pencurian itu, korban bernama, Ferdiansyah SE (31) penduduk Jalan Sampul Non44 Medan mengalami kerugian, 1 unit TV LCD merk Sharp 24 inchi, 2 buah jam tangan merk Jaguar dan Fosil, 1 buah tabung gas 3 KG, uang Tunai Rp300 ribu, sebut Kompol Martuasah.(darmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JNE Berikan Bonus Puluhan Juta untuk Skuad Cosmo JNE FC yang Berprestasi membela Timnas di ajang Asia
Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional dan Pengembangan Pengolahan Sampah Terpadu Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan DPR RI
Bupati Solok Buka Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026
Dorong Pengelolaan Sanitasi dan Sampah Terpadu Berbasis Wilayah Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan Kementerian PU
Melestarikan Tradisi Leluhur, Ribuan Warga Tanjung Beringin Semarakkan Gebyar Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 H
Nelayan Pesisir Pantai Bedagai Gelar Isra’ Mi’raj, 400 Anak Yatim Menerima Santunan
komentar
beritaTerbaru