
PATRON Gelar Suroan, Satukan Paguyuban Se-Sumatera Utara
PATRON Gelar Suroan, Satukan Paguyuban SeSumatera Utara
kotaBaca Juga:
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/359/XII/2024/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT pada 12 Desember 2024. Press release terkait pengungkapan ini disampaikan pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 16.00 WIB, di Aula Tantya Sudhirajati Polres Madina.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan lima nama, dengan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini telah mencederai norma-norma sosial dan agama yang berlaku di masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyebaran konten pornografi yang meresahkan ini," ujar AKBP Arie Sofandi Paloh.
Adapun Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah: ID (51 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Sibaitang, Kelurahan Pasar Kotanopan, dan RT (44 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di tempat yang sama.
Selain itu, tiga nama lainnya, yaitu AMN, Sampuraga, dan ME, juga disebutkan dalam penyelidikan kasus ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing.
Barang bukti yang disita adalah satu unit flashdisk berisi dua rekaman video hubungan seksual yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Video tersebut telah menyebar luas di masyarakat, menyebabkan keresahan dan tekanan sosial di lingkungan sekitar.
*Kronologi Kejadian*
Kapolres Madina menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 4 Desember 2024. Pelapor, seorang tokoh agama setempat, menerima kiriman video yang diduga memperlihatkan adegan hubungan seksual melibatkan Rahma Tanjung dengan tiga pria lainnya.
Pengirim video juga memberi tahu bahwa rekaman tersebut telah menyebar di masyarakat.
Merasa keberatan atas penyebaran video yang dinilai mencemarkan moral masyarakat, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Polres Madina bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua tersangka utama.
Oleh karenanya, Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut, karena hal itu juga merupakan pelanggaran hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita tetap aman dan bermoral," tambahnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindakan yang melanggar norma hukum dan sosial.
Polres Madina terus mengupayakan penegakan hukum yang adil demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.zal
PATRON Gelar Suroan, Satukan Paguyuban SeSumatera Utara
kotaOJK TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT KASUS INVESTREE DAN ADRIAN ASHARYANTO GUNADI JakartaSumut24.co 25 Juli 2025. Otoritas Jasa K
NewsOJK PERKUAT TATA KELOLA MELALUI PENGEMBANGAN SIGRC TERINTEGRASI JakartaSumut24.co 24 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperk
NewsOJK DAN DITJEN AHU KEMENTERIAN HUKUM SEPAKAT TINGKATKAN KERJA SAMA PERTUKARAN DATA JakartaSumut24.co 24 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (
NewsBakopam Sumut Tegaskan Dukung Harli Siregar, Berantas Korupsi di Sumut
kotaPTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024 Ajang Penghargaan Inklusif untuk Planters Tangguh dari Kebun hingga Pabrik MedanSumut24.co 25
NewsSilaturahmi Budaya, Ketum JMSI Teguh Santosa Sambangi Rumah Adat Bagas Godang di Madina
kotaMedan sumut24.co Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sebut, Satpol PP Kota Medan terkesan lemah dalam penegakan peratura
kotaDatuk H. Said Al Idrus Resmi Jabat Presiden Pemuda Masjid Dunia 20252030, Dedi Dermawan Harapan Baru Gerakan Pemuda Islam Global
NewsRaker Teknis dan Penandatanganan MoU Tani Merdeka Indonesia Sumut Jalin Sinergi Strategis dengan Partai Gerindra
kota