Palas |sumut24.co -
Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Resnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika khusunya Jenis sabu.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial MY alias Petol, warga desa ujung batu III Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas, (29), PR, (30), warga desa pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan batu selatan dan ZI, (34), warga ujung batu I, Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas.
Dari ketiganya juga diamankan barang bukti dari MY alias Petol berupa 22 bungkus klip plastik transparan yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat Kotor 4,86 gram., 3 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik., 2 Bal plastik transparan yang berisikan plastik klip kosong., 1 unit HP android merk Oppo warna hitam., 1 buah kotak kaca mata warna hitam., uang tunai Rp.115.000,- 1 buah kotak kecil warna silver., dan 1 buah timbangan elektrik warna silver. Dan dari PR 1 buah hp android merk Oppo warna hitam bersama tersangka ZI.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Roem Harahap, SH, kepada awak Media. Sabtu. (14/12/2024) menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan Pada hari Jum'at (13/12/2024), Sekira Pkl 14.00 Wib personil tim OPSNAL Satresnarkoba polres palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di desa ujung batu 1,Trans Aliaga Unit 1, kecamatan Hutaraja tinggi, kabupaten Palas sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu dan mengkomsumsi Narkotika jenis sabu.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya itu, kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut". Tutur Iptu Said Roem.
Pada pukul 22.00 Wib tim melakukan penyelidikan di salah satu gubuk yang berada di tengah kebun sawit, Desa ujung batu 1 tran aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Padang Lawas, ketiga pelaku Petol, PR dan ZI yang berada di lokasi gubuk masyarakat langsung dibekuk tim satresnarkoba.
Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan Dalam rangka penyelidikan, Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Petugas langsung juga melakukan penggrebekan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Selanjutnya Tim Satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Mako polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ujarnya.
"Tiga tersangka MY alias Petol, (29), PR, (30) dan ZI, (34), akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", terang Iptu Arwansyah Batubara.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News