
4,5 Tahun Bukan Karena Bersalah, Tapi Karena Berkata Benar
4,5 Tahun Bukan Karena Bersalah, Tapi Karena Berkata Benar
ProfilBaca Juga:
- Kapolres AKBP Diari Astetika Dan Waka Polres Bagi Takjil Gratis Kepada Masyarakat Padang Lawas
- Tingkatkan Kepercayaan Publik,AKBP Diari Astetika Tatap Muka Dengan Tomas dan Toga, Sembari Berbagi Takjil di Pasar Sibuhuan Palas
- Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkotik dalam Waktu Satu kali 24 Jam.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial MY alias Petol, warga desa ujung batu III Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas, (29), PR, (30), warga desa pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan batu selatan dan ZI, (34), warga ujung batu I, Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas.
Dari ketiganya juga diamankan barang bukti dari MY alias Petol berupa 22 bungkus klip plastik transparan yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat Kotor 4,86 gram., 3 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik., 2 Bal plastik transparan yang berisikan plastik klip kosong., 1 unit HP android merk Oppo warna hitam., 1 buah kotak kaca mata warna hitam., uang tunai Rp.115.000,- 1 buah kotak kecil warna silver., dan 1 buah timbangan elektrik warna silver. Dan dari PR 1 buah hp android merk Oppo warna hitam bersama tersangka ZI.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Roem Harahap, SH, kepada awak Media. Sabtu. (14/12/2024) menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan Pada hari Jum'at (13/12/2024), Sekira Pkl 14.00 Wib personil tim OPSNAL Satresnarkoba polres palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di desa ujung batu 1,Trans Aliaga Unit 1, kecamatan Hutaraja tinggi, kabupaten Palas sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu dan mengkomsumsi Narkotika jenis sabu.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya itu, kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut". Tutur Iptu Said Roem.
Pada pukul 22.00 Wib tim melakukan penyelidikan di salah satu gubuk yang berada di tengah kebun sawit, Desa ujung batu 1 tran aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Padang Lawas, ketiga pelaku Petol, PR dan ZI yang berada di lokasi gubuk masyarakat langsung dibekuk tim satresnarkoba.
Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan Dalam rangka penyelidikan, Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Petugas langsung juga melakukan penggrebekan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Selanjutnya Tim Satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Mako polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ujarnya.
"Tiga tersangka MY alias Petol, (29), PR, (30) dan ZI, (34), akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", terang Iptu Arwansyah Batubara.zal
4,5 Tahun Bukan Karena Bersalah, Tapi Karena Berkata Benar
ProfilBPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
kotaPenutupan Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pematangsiantar Tahun Dinas 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
kotaWali Kota mengikuti acara peluncuran 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jawa Tengah
kotaKAMAK KPK Jangan Takut Diintervensi, Periksa BN dan Lingkaran Terdekat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
kotasumut24.co Medan Program tebus ijazah menjadi harapan bagi para siswa yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
kotaZyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
kotaDewan Pers Jajaki Kerja Sama dengan HEC Montréal untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis Indonesia
NewsPT Medan Bebaskan Selamet Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
kotaMakassar Bagi Suryady Sinaga, mewujudkan impian tak selalu butuh modal besar. Kadangcukup dimulai dari kepercayaan sejak pertama. Waktu
News