Rakor Evaluasi MBG, Wawako Fadly Abdina Soroti Kualitas, Distribusi hingga Keamanan Pangan
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan di se
News
Baca Juga:
Pada kasus ini, terduga pelaku, ALS (57), seorang pegawai negeri sipil (PNS),diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial FS (13). Kasus ini terungkap setelah laporan dari Nursalimah, ibu korban, dengan nomor laporan LP/B/204/XI/2024 tertanggal 6 November 2024.
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di warung kopi milik ibu korban, yang berlokasi di Jalan Jendral Besar A. Haris Nasution, Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Saat itu, korban sedang menjaga warung ketika pelaku datang, memesan kopi, dan kemudian menyerang korban dengan paksa. Dalam keadaan tertekan, korban tak mampu melawan tindakan pelaku yang melakukan kekerasan seksual dan memberi uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tetap diam.
Peristiwa kedua terjadi hanya empat hari kemudian, yakni pada Selasa, 28 Mei 2024, di lokasi yang sama. Pelaku kembali melakukan tindakan serupa dengan cara paksa meski korban menangis dan berusaha melawan.
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Proses hukum terus berjalan dengan tindakan-tindakan berikut:
- Wawancara dengan pelapor, korban, dan saksi-saksi.
- Pemeriksaan di rumah sakit untuk visum et repertum.
- Gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
- Pemeriksaan psikologi terhadap korban.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kasus seperti ini sangat melukai masa depan anak-anak kita. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar dapat pulih dari trauma," ujarnya.
Oleh karena itu, pelaku dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pada pasal ini adalah pidana penjara berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
"Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, kami siap memberikan perlindungan dan memastikan setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan sekitar.
Polres Padangsidimpuan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Mari bersama-sama melindungi masa depan generasi muda dari segala bentuk kejahatan.zal
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan di se
News
Nasib Naas Abdul Rahim Putra Melayu Lahan Digusur Hingga Jadi Tersangka, Dr. Ramces Pertanyakan Permainan Pasal
News
Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
News
Pemkab Deli Serdang dan PT Pupuk Indonesia Cek Pupuk, Kendala Petani Ditindaklanjuti
News
Polda Sumut Tangkap Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
News
Polrestabes Medan Ringkus IRTPengedar Narkoba di Lembah Sunggal
News
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
News
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
Hukum
Radiologi FK USU Beri Layanan USG Gratis bagi Warga dalam Bakti Sosial HUT TNI
News
Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026
News