Sabtu, 26 Juli 2025

Viral Anak Jadi Tersangka, Polisi Sudah 3 Kali Mediasi

Administrator - Selasa, 12 November 2024 20:41 WIB
Viral Anak Jadi Tersangka, Polisi Sudah 3 Kali Mediasi
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polda Sumut memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial tentang seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan.

"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Hadi, Selasa (12/11/2024).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

"Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," terangnya.

Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," jelasnya.

"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," tuturnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.

"Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," pungkasnya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IKWI Sumut Rayakan HUT ke 64 Nuansa Berbeda Berbagi Bersama Anak Yatim
Pemuda Pemeras Pedagang Mengaku Anak Kasat Narkoba Diamankan Polsek Medan Tembung, Ini Kata Humas Polrestabes Medan
Diikuti 8.219 Peserta Bersaing Dalam UTBK Jalur Mandiri Unimed 2025
Nomenklatur “Anak Jalanan” Dikritik: Refleksi Pembiaran Negara dan Ketidakadilan Struktural
TP-PKK Asahan Dorong Tertib Administrasi Desa Lewat Pembinaan Langsung
Empat ASN Kota Lhokseumawe Divonis MA Enam,lima dan empat Tahun Penjara Terkait Pembayaran Insentif PPJ Setelah Bebas di Tipikor Banda Aceh:
komentar
beritaTerbaru