
KPK Diminta Periksa Tim Transisi Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Kadis PUPR Sumut
KPK Diminta Periksa Tim Transisi Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Kadis PUPR Sumut
kotaBaca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.
"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," katanya menanggapi video viral di media sosial tersebut, Selasa (12/11/24).
Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
"Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," terangnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur "sekali lihat.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," jelasnya.
Mantan Kapolres Baik Papua itu menuturkan, penyidik Polres Padang Sidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.
"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," tuturnya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.
"Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," pungkasnya.zal
KPK Diminta Periksa Tim Transisi Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Kadis PUPR Sumut
kotaAdv. H. Matjon Sinaga Terpilih Aklamasi Pimpin DPD KAI Sumut 2025&ndash2030
NewsMedan sumut24.co Keluarga Besar Pendiri/Pembina Utama Komunitas Sedekah Jumat Sang Pejuang Dhuafa (KSJ), H. Ikhwan Lubis SH.MH bersama Pe
NewsDukungan Golkar Nias Barat untuk Musa Rajekshah "Diganti" Ketua DPD Secara Pribadi, Pengurus Protes Keras!
NewsJAKARTA PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menghadirkan program promosi menarik bagi nasabah pengguna Kartu Debit BN
NewsKH Drs H Kaya Hasibuan Resmi Jabat Ketua MUI Deli Serdang (PAW)
kotaPolda Sumut Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Patuh Toba 2025
kotaKompol Dedi Kurniawan Bantah Kriminalisasi Penangkapan Narkoba dan Tempuh Jalur Hukum
kotaPT Pabaso Indah Logistik Siap Jadi Mitra Logistik Andal Anda, Kata Direktur H Sobirin Harahap SE
kotaDr. H. Mukmin Saipul Daulay, S.Pd., M.Si Terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni MAN 1 Padangsidimpuan Periode 20252030
Kota