Sabtu, 26 Juli 2025

Viral Anak Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan dari Polda Sumatera Utara

Administrator - Selasa, 12 November 2024 14:12 WIB
Viral Anak Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan dari Polda Sumatera Utara
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:


Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan lengkap tentang video viral di media sosial terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," katanya menanggapi video viral di media sosial tersebut, Selasa (12/11/24).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

"Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," terangnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur "sekali lihat.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," jelasnya.

Mantan Kapolres Baik Papua itu menuturkan, penyidik Polres Padang Sidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," tuturnya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.

"Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Patuh Toba 2025
PLN Perkuat Sinergi di Mandailing Natal
PLN UID Sumut Nyalakan Semangat Kemerdekaan lewat “Grebek Penyulang 20 kV” di Lubuk Pakam
Polda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap
Terkait Penjarahan Massal PT ARB, Polda Sumut Ringkus Penadah Pensiunan TNI Pelaku Lain Diburu
Polda Sumut Tangkap Puluhan Pelaku Penjarahan Massal di Pabrik Kaca PT ARB
komentar
beritaTerbaru