Sabtu, 28 Februari 2026

Aksi Masa Puluhan Guru PPPK di Mapoldasu, Minta Pembatalan Status Tersangka

Administrator - Senin, 30 September 2024 18:35 WIB
Aksi Masa Puluhan Guru PPPK di Mapoldasu, Minta Pembatalan Status Tersangka
Herman Koto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:
Puluhan guru Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, meminta penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membatalkan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat.

Permintaan itu disampaikan dalam aksi unjukrasa di Mapolda Sumut, Senin (30/9/2024) sore.

"Kami aliansi guru PPPK Langkat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadisdik Langkat (Saiful Abdi) dan Kepala BKD (Eka Depari)," ujar Ketua aliansi guru PPPK Langkat, Syaiful Anwar dalam orasinya.

Dia menyebut, tuduhan menerima dugaan suap (korupsi) kepada kedua tersangka tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah.

Sementara, Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Kompol Rismanto Purba yang menemui pengunjukrasa menuturkan, penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat bukan karena desakan massa atau intervensi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi maupun tersangka sebelumnya.

"Jadi, untuk mencabut tersangka tidak karena tekanan atau demo, tapi murni dasarkan alat bukti," terangnya.

Kata dia, jika ada pihak yang merasa keberatan atau salah dalam penetapan tersangka sebuah kasus, silahkan tempuh jalur hukum.

"Ya, kalau memang ada yang keberatan dengan penetapan tersangka silahkan tempat jalur hukum, praperadilan," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.

Dua di antaranya adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.

Disebutkan, penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS.

Kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat ditetapkan dua tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.

"Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif," ujar penyidik, Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Anak Ikut Sunatan Massal Gratis di Palas Ramadhan Fair I 2026
Lima Pria Diciduk Polres Asahan Saat Transaksi Sabu di Kamar Kost
Puluhan Hektare Mangrove Berubah Jadi Sawit, Warga Pertanyakan Legalitas Lahan PT BMP Desa Pematang Kuala
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
Sejumlah Massa Diluar Lokasi Musda XI Partai Golkar Sumut Diduga Membuat Kericuhan, Satu Unit Mobil Milik Ormas Dirusak
komentar
beritaTerbaru