Minggu, 08 Juni 2025

Aksi Masa Puluhan Guru PPPK di Mapoldasu, Minta Pembatalan Status Tersangka

Administrator - Senin, 30 September 2024 18:35 WIB
Aksi Masa Puluhan Guru PPPK di Mapoldasu, Minta Pembatalan Status Tersangka
Herman Koto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:
Puluhan guru Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, meminta penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membatalkan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat.

Permintaan itu disampaikan dalam aksi unjukrasa di Mapolda Sumut, Senin (30/9/2024) sore.

"Kami aliansi guru PPPK Langkat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadisdik Langkat (Saiful Abdi) dan Kepala BKD (Eka Depari)," ujar Ketua aliansi guru PPPK Langkat, Syaiful Anwar dalam orasinya.

Dia menyebut, tuduhan menerima dugaan suap (korupsi) kepada kedua tersangka tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah.

Sementara, Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Kompol Rismanto Purba yang menemui pengunjukrasa menuturkan, penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat bukan karena desakan massa atau intervensi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi maupun tersangka sebelumnya.

"Jadi, untuk mencabut tersangka tidak karena tekanan atau demo, tapi murni dasarkan alat bukti," terangnya.

Kata dia, jika ada pihak yang merasa keberatan atau salah dalam penetapan tersangka sebuah kasus, silahkan tempuh jalur hukum.

"Ya, kalau memang ada yang keberatan dengan penetapan tersangka silahkan tempat jalur hukum, praperadilan," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.

Dua di antaranya adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.

Disebutkan, penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS.

Kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat ditetapkan dua tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.

"Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif," ujar penyidik, Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus Puluhan Pelaku Kejahatan Jalanan, 8 Residivis Ditembak, Ini Penjelasan KBP Gidion A Setyawan
Saipullah Nasution Bernostalgia di Masa SDN 126 Gunung Baringin dulunya SR, Ini Pesannya
Lomba Jurnalistik Martabe 2025 Resmi Dibuka! Angkat Tema ESG dan Menangkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah dan Lainnya
Dr. H. Nispul Khoiri Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar UINSU
Mahasiswa Administrasi Bisnis Politeknik MBP Medan Sukses Menggelar Penanaman 700 Bibit Pohon di Balige
Gagalkan Transaksi Narkoba di Warung Kopi, Polres Tapsel Tangkap Kurir Sabu di Paluta
komentar
beritaTerbaru