LBH Keadilan Setara Gandeng Lapas Labuhan Ruku Beri Pendampingan Hukum Warga Binaan
sumut24.co BATU BARA,, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu
News
MEDAN | SUMUT24 Petugas Polsek Sunggal meringkus seorang pelaku pencurian rumah kosong yang nekad beraksi di rumah yang dijadikan kantor notaris Jalan Medan-Binjai KM 11 Kecamatan Sunggal, Selasa (9/2) siang.
Baca Juga:
- LBH Keadilan Setara Gandeng Lapas Labuhan Ruku Beri Pendampingan Hukum Warga Binaan
- Spanduk Protes Bermunculan di Kisaran : Vonis 11 Bulan untuk Pemilik Ribuan Pil Ekstasi Jadi Sorotan, Publik Curiga Ada Ketidakadilan Hukum
- Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Diamankan
Informasi dihimpun, pelaku yang diamankan Endang Deddy Syahputra (38) warga Jalan Medan-Binjai KM 10.
“Pelaku kita amankan dari kediamannya setelah melakukan penyelidikan. Dan pelaku tak hanya sekali saja melakukan pencurian dengan cara merusak gembok, melainkan sudah berkali-kali,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono.
Menurut perwira berpangkat dua balok emas ini, pelaku telah beraksi sebanyak dua kali. “Laporan yang sudah kami terima sudah ada dua yang terkait dengan tersangka Deddy. Dalam kasus bongkar rumah ini, Deddy sudah lama menjadi target kami. Setelah kami lacak, kami mendapat informasi jika tersangka hendak menjual satu unit TV LCD, Laporan pertama itu tertuang dalam LP 249/K/II/2016 SPKT POLSEK SUNGGAL. Dan kemudian laporanLP 52/ K/I/2016 SPKT POLSEK SUNGGAL,” Kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Nur Istiono. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini berdalih terpaksa melakukan aksi pencurian karena sudah lama menganggur. Lantaran tak punya biaya untuk menafkahi keluarga, tersangka pun nekat melakukan aksi pencurian.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa satu unit TV LCD, satu unit mesin genset, satu unit wirelest, satu unit mesin pompa air dan juga dua unit monitor komputer.
“Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya lagi mengakhiri. (RC)
sumut24.co BATU BARA,, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu
News
sumut24.co ASAHAN, Kejanggalan dalam putusan pengadilan atas kasus peredaran narkotika skala besar mengguncang masyarakat Kabupaten Asahan,
News
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Diamankan
kota
MEDAN Bank Sumut memberikan penjelasan terkait perkembangan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indon
Ekbis
sumut24.co MEDAN, Sebanyak 6.023 peserta dari 25.898 siswa yang mendaftar UTBKSNBT 2026 telah dinyatakan lolos untuk melanjutkan pendidika
kota
sumut24.co TOBA, Sebuah papan bunga viral terpasang di depan Mapolres Toba pada Selasa, 26 Mei 2026. Papan bunga bertuliskan ucapan terima
News
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat
kota
Bakopam Sumut Terima Bantuan Hewan Kurban dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto
kota
sumut24.co BALIGE, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, menegaskan pentingnya pelestarian adat dan budaya sebagai salah satu potensi
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara berhasil memulihkan sistem kelistrikan yang sebelumnya terdam
kota