Perkuat Budaya Continuous Improvement, BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul
MEDAN PT Belawan New Container Terminal (BNCT) secara konsisten terus memperkuat kapabilitas sumber daya manusia dan efisiensi operasion
Info
Baca Juga:
- Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PT Toba Surimi Industries vs Bank Mandiri di PN Medan Kembali Ditunda
- Cegah Tawuran Dini Hari, Polres Asahan Amankan 5 Remaja Bersama Sajam Berbahaya
- Evaluasi Lima Kategori Lomba TP PKK Sumatera Utara Sambangi Asahan : Bukan Sekadar Berlomba, Tapi Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
Dalam agenda sidang itu, pengacara terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Diamanta Sembiring yang telah dituntut JPU Daniel Sinaga SH dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Diamanta Sembiring dan empat temannya bernama Martinus Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dituntut JPU dengan tuntutan yang berbeda.
Dimana, JPU menuntut terdakwa Pasal 160 KUHP untuk Diamanta Sembiring dan Pasal 170 KUHP kepada empat orang lainnya.
Dampak dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka dibagian kepala. Terkena tembakan senapan angin dan truk mengalami rusak.
Tim kuasa hukum korban bernama Thomas Tarigan SH mengaku bahwa perbuatan terdakwa itu sudah terbukti dan membuat korban mengalami luka yang serius.
"Kepala korban terkena tembakan senapan angin, itu sangat serius. Kepala korban terluka. Kami yakin bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa sudah tepat," ungkap menanggapi persidangan agenda pledoi itu.
Pengacaranya korban juga berkeyakinan bahwa kepolisian (penyidik) dan Kejaksaan Negerinya Lubuk Pakam berkeyakinan memiliki bukti.
"Kepolisian pasti sudah memiliki dua alat bukti dan kejaksaan juga demikian. Sehingga akhirnya terdakwa dituntut dengan pasal 160 terhadap Diamanta dan empat orang lainnya dengan pasal 170," tuturnya.
Selain itu, pengacara juga berharap Majelis Hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan bukti yang dimiliki.
"Kami berharap agar majelis hakim menghukum terdakwa. Karena sudah ada korban yang kepalanya terkena tembakan senapan angin. Itu bukti bahwa peristiwa itu ada," terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali menegaskan bahwa JPU sudah memiliki bukti sehingga membuat tuntutan terhadap terdakwa Diamanta Pasal 160 KUHP.
"Menurut saya jika jaksa sudah mendakwakan dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut, jaksa sudah memiliki alat bukti yang cukup," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.
Informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(W02)
MEDAN PT Belawan New Container Terminal (BNCT) secara konsisten terus memperkuat kapabilitas sumber daya manusia dan efisiensi operasion
Info
MEDAN PT Belawan New Container Terminal (BNCT) memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanj
Umum
SURABAYA PT Belawan New Container Terminal (BNCT) terus berupaya meningkatkan standar kualitas komunikasi publik dan pengelolaan reputasi
Ekbis
SURABAYA, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta peningkatan
News
MEDAN Sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) memperingati perjalanan operasinya yang memasuki tahun ketiga sejak resmi berdir
News
Kunjungan Kedesa Binaan,Pekerja Rentan Desa Parapat Menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
News
IKA FDK UIN SU MEDAN INGATKAN REKTOR TIDAK AMBIL KEBIJAKAN PARSIAL TERKAIT ALUMNI
News
150 Kg Sabu dari Aceh Gagal Masuk ke Sumut
News
Deli Serdang Raih Terbaik II PPD Nasional 2026
News
H. RUSLAN SH DIKUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PEMBINA DPP LAMI
News