Selasa, 23 Desember 2025

9 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Diedarkan, 1 Tersangka Diringkus, 2 Buron

Administrator - Rabu, 02 Mei 2018 15:00 WIB
9 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Diedarkan, 1 Tersangka Diringkus, 2 Buron

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja seberat 9 Kg asal Aceh.

Tidak hanya ganja, pengungkapan yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak SE, ini juga berhasil meringkus 1 tersangka dan memburu 2 pelaku yang masih buron.

Informasi dihimpun wartawan, tersangka yang berhasil ditangkap bernama, Sarbaini alias Beni (31) warga Jalan Paya Bakung, Pasar 1, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Dua tersangka yang masih diburon masing-masing bernama Rijal dan Cepet.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran ganja kering di Jalan Medan-Binjai Km 12,5 Kecamatan Sunggal Deliserdang, pada Senin 30 April 2018 kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH di Mapolsek Sunggal, Rabu (2/4).

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim menyaru sebagai pembeli dan bertransaksi dengan para pelaku.

“Saat itu pelaku Rijal, Cepet dan Beni yang membawa 3 kg ganja, sepakat bertransaksi dengan petugas di kawasan Jalan Medan-Binjai Km 12,5 dekat jalan tol,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Diungkapkan Kompol Wira, dua pelaku saat itu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

“Namun petugas yang melakukan pengembangan berhasil menyita 6 kg ganja lainnya, disembunyikan oleh tersangka Beni di kandang ayam rumahnya,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Ketika diinterogasi, tambah Wira, pelaku mengakui bahwa barang haram asal Kota Cane, Aceh Tenggara tersebut awalnya berjumlah 10 kilogram.

“Tersangka Beni mengaku 1 kilogram ganja kering asal Aceh itu sudah terjual,” tambahnya.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti 9 kilogram ganja langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup,” tutup Wira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru