SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
sumut24.co ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terja
News
Baca Juga:
- Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
- Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
- Diduga Melanggar Perda dan Rugikan PAD, Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Terkesan Kebal Hukum
Penggerebekan itu dilakukan atas dasar Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/1147/XII/ RES.4./2023/Dir Res Narkoba dan Surat Perintah Tugas Kapolrestabes Medan Nomor : Sprin/4744/XII/ OPS.4.5/ 2023 /Res Narkoba, dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Namun, pihak management Dragon KTV terkesan kebal hukum, sampai sampai nekat melanggar izin oprasional 24 jam nonstop tanpa henti meski himbauan dan larangan telah ditetapkan sesuai peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Tidak hanya itu, pihak management Dragon KTV disebut sebut terkesan melakukan pembiaran adanya transaksi narkoba maupun mengkonsumsi narkoba jenis Pil Ekstasi terhadap para pengunjungnya.
Meski kabar miring itu sudah lama tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan izin jam operasional dan terkesan kebal hukum tersebut, pengelola bisnis dunia hiburan malam itu disebut-sebut sangat berpengaruh. Sehingga bisa mengatur semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Menurut informasi masyarakat sekitar, berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di Dragon KTV adalah pil ekstasi Happy Five (H5). Untuk ekstasi, dijual seharga Rp300.000 perbutir dan H5 dibanderol Rp200.000 perbutir.
Meski sudah dijual terang-terangan, penindakan dari pihak kepolisian baik itu dari Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan terkesan sebatas pencitraan, ujar sumber (masyarakat) yang tidak mau identitasnya disebutkan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara, Sudarmanto kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tebang pilih menindak terhadap dugaan peredaran narkoba dan mendukung Perda Kota Medan.
"Kalau ada dugaan pelanggaran izin oprasional dan penyalahgunaan narkoba, Dragon KTV harus ditutup dan tindak pengelolanya. Apalagi info yang kami terima, management membuka usaha THM hingga 24 jam nonstop tanpa henti," pungkasnya.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terja
News
sumut24.co JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan buku bertema pendidikan antikorupsi kepada Majelis Rektor Perguruan Ting
News
Medan SMA Negeri 2 Medan menyelenggarakan kegiatan Parenting bagi orang tua/wali siswa kelas X dalam rangka memberikan pendampingan kepa
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai sertifikasi halal dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Medan Career Expo 2026 yang diikuti 124 perusahaan d
kota
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
kota
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
kota
Parade Night &039Salumpat Saindege&039 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
kota
Figur Pemimpin Lapangan! Aksi Nyata Gerindra di Panyabungan, Erwin Ependi Lubis Turun Langsung Gotong Royong dan Bansos
kota