Rabu, 11 Februari 2026

Sempat di Gerebek Dalam Rangka KRYD, Management Dragon KTV Diduga Langgar Izin Oprasional dan Bebas Konsumsi Narkoba

Administrator - Jumat, 07 Juni 2024 17:24 WIB
Sempat di Gerebek Dalam Rangka KRYD, Management Dragon KTV Diduga Langgar Izin Oprasional dan Bebas Konsumsi Narkoba
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polrestabes Medan, Polda Sumut melalui personil unit Satres Narkoba beberapa waktu lalu ada melakukan penggerebekan terhadap lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) salah satunya Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.


Penggerebekan itu dilakukan atas dasar Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/1147/XII/ RES.4./2023/Dir Res Narkoba dan Surat Perintah Tugas Kapolrestabes Medan Nomor : Sprin/4744/XII/ OPS.4.5/ 2023 /Res Narkoba, dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


Namun, pihak management Dragon KTV terkesan kebal hukum, sampai sampai nekat melanggar izin oprasional 24 jam nonstop tanpa henti meski himbauan dan larangan telah ditetapkan sesuai peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.


Tidak hanya itu, pihak management Dragon KTV disebut sebut terkesan melakukan pembiaran adanya transaksi narkoba maupun mengkonsumsi narkoba jenis Pil Ekstasi terhadap para pengunjungnya.


Meski kabar miring itu sudah lama tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan izin jam operasional dan terkesan kebal hukum tersebut, pengelola bisnis dunia hiburan malam itu disebut-sebut sangat berpengaruh. Sehingga bisa mengatur semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.


Menurut informasi masyarakat sekitar, berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di Dragon KTV adalah pil ekstasi Happy Five (H5). Untuk ekstasi, dijual seharga Rp300.000 perbutir dan H5 dibanderol Rp200.000 perbutir.


Meski sudah dijual terang-terangan, penindakan dari pihak kepolisian baik itu dari Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan terkesan sebatas pencitraan, ujar sumber (masyarakat) yang tidak mau identitasnya disebutkan.


Menyikapi hal tersebut, Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara, Sudarmanto kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tebang pilih menindak terhadap dugaan peredaran narkoba dan mendukung Perda Kota Medan.


"Kalau ada dugaan pelanggaran izin oprasional dan penyalahgunaan narkoba, Dragon KTV harus ditutup dan tindak pengelolanya. Apalagi info yang kami terima, management membuka usaha THM hingga 24 jam nonstop tanpa henti," pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Diduga Melanggar Perda dan Rugikan PAD, Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Terkesan Kebal Hukum
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Alam.Termasuk PT AGINCOURT RESOURCES dari Sumut
Hak Jawab: PTAR Buka Suara Soal Isu Lahan Konsesi dan Tuduhan Pelanggaran Lingkungan
Melanggar Sombong
komentar
beritaTerbaru