Jumat, 13 Februari 2026

Larikan Sepedamotor, Jukir Diringkus Polsek Sunggal

Administrator - Kamis, 19 April 2018 16:00 WIB
Larikan Sepedamotor, Jukir Diringkus Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Suhendra alias Jambang (27) tidak bisa berkutik saat petugas tim opsnal Polsek Sunggal Polrestabes Medan, meringkus dirinya dari Jalan Kelambir Lima, Rabu (18/4) malam.

Pasalnya, warga warga Jalan Amal Gg Puskesmas 1 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal ini, tersangka pelaku pencurian sepeda motor honda Beat BK 4373 AHD milik korbanya, Fajarullah (26) warga Jalan Merpati Gg Mesjid No 85 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

Informasi dihimpun wartawan di kepolisian, Tersangka (Suhendra-red) yang keseharianya sebagai juru parkir ini terbukti melakukan pencurian sepeda motor korbanya di Jalan Garuda depan salah satu grosir, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (27/2) sekira pukul 17.45 Wib.

“Saat itu, korban yang berbelanja di sebuah grosir memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi kunci kontak masih melekat. Tidak lama berselang, korban dan pemilik grosir mendengar suara sepeda motor menyala dan melihat pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Kamis (19/4).

Korban dan pemilik grosir (saksi) sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil, dan kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

Pada hari, Rabu (18/4) dinihari sekitar pukul 02.00 Wib, korban ada melihat pelaku di daerah Jalan Kelambir Lima, dan langsung menghubungi tim Opsnal Reskrim.

Petugas tim opsnal yang mendapat informasi segera ke TKP, dan kemudian menangkap pelaku dan bersama-sama dengan korban memboyongnya ke Polsek Sunggal.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan sepeda motor korban sudah di jualnya kepada seseorang laki laki di Binjai seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan sisa penjualan sepeda motor tersebut tinggal Rp200.000,- dan sudah disita petugas sebagai barang bukti.

“Pasal yg dipersangkakan terhadap tersangka pasal 362 KUHpidana. Hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Wira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
UIP SBU Terima Penghargaan Pada Safety Town Hall Meeting PLN 2026
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
Inalum Hilirisasi, Bangun Smelter Terpadu Rp104 Triliun di Kalbar
APMPEMUS Sumut Nilai SPPG Sei Rampah Belum Layak, Soroti Luas Bangunan dan Pengelolaan Limbah
komentar
beritaTerbaru