Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek
Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH melakukan penindakan di duga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum
Polsek Patumbak.
Penindakan itu dilakukan, Senin (15/4/2024) sekira pukul 22.00 Wib s/d selesai yang langsung dipumpin Kapolsek
Patumbak Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Panit Reskrim, Iptu M. Yusuf Dabutar SH MH, Panit Reskrim Ipda Ellys Sitorus SH MH dan Team Tekab Unit Reskrim
Polsek Patumbak.
Dalam pelaksanaan tersebut, Kapolsek
Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim bersama para Panit Reskrim serta Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan beberapa lokasi di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan yg berada di Kec.
Patumbak Kab Deli Serdang.
Sesampainya di Jl.Nusa Indah Pasar XII Desa Marendal II selanjutnya ke Jl.Mahoni Pasar XII Desa Marendal II serta ke Jl.Pertahanan Gg Besi Desa
Patumbak II Kec.
Patumbak Team langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung yang di duga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin
Tembak Ikan dan dari hasil pemeriksaan di lokasi tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.
"Di beberapa warung yg di lakukan pemeriksaan tidak ada di temukan kegiatan perjudian ketangkasan mesin tembak ikan dan hanya ada beberapa orang bapak-bapak di dalam warung serta ada juga di luar warung yg sedang duduk duduk sambil minum tuak," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya Team menyampaikan kepada para bapak-bapak yg sedang minum tuak agar segera bubar dan pulang ke rumah masing-masing guna menjaga agar tidak terjadi hal-hal yg tidak di inginkan akibat sudah mabuk minuman tuak, pungkas Kompol Faidir.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News