Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Menyoal adannya temuan produk daging babi yang digabungkan dengan produk berlebel halal saat Diskoperindag Pemko Medan melakukan sidak beberapa waktu lalu di Swalayan MajuBersama di Jln. Ring Road No.46 A, Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara mendapat sorotan dan kritikan dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat Provinai Sumatera Utara (DPW LSM PAKAR Prov Sumut).
Adapun sorotan dan kritikan yang dilakukan LSM PAKAR sebagai salah satu lembaga sosial kontrol terhadap dugaan kelalaian pihak management Swalayan MajuBersama yang melanggar dasar hukum sesuai UU RI No 9 Tahun 1998 dan UU RI No 28 Tahun 1999 serta UU RI No 14 Tahun 2008 juga UU RI No 8 Tahun 1999.
"Dari hasil sidak Diskoperindag Pemko Medan, LSM PAKAR menemukan beberapa indikasi pelanggaran dasar hukum yang dilakukan pihak Swalayan MajuBersama yakni sesuai, UU RI No 9 Tahun 1998 tentang Kenerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan yang Bersih dan Bebas dan KKN serta UU RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sebut Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom didampingi, Lidia Ardani Ketua DPW LSM PAKAR Prov Sumut dan Victor Aldo Ananta Sitompul Sekjen DPW LSM PAKAR Prov Sumut, Senin (15/4/2024) sore saat menggelar konfrensi perss kepada puluhan wartawan.
Dijelaskan Atan Gantar Gultom, sorotan dan kritikan yang ditujukan kepada pihak management Swalayan MajuBersama juga tertuang dalam surat Pemberitahuan AksiDamai LSM PAKAR sesuai No 040/DPW-LSM PAKAR/SU/PAD/IV/2024 tertanggal 8 April 2024 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Cq Intelkam Polrestabes Medan.
Lanjut Atan Gantar Gultom Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia ini, guna menindak lanjuti surat pemberitahuan tersebut, maka LSM PAKAR akan menggelar aksi damai. Sebab, dugaan kelalaian pihak management Swalayan MajuBersama telah mencederai umat muslim yang saat itu melaksanakan ibadah puasa dan telah melanggar norma norma kemanusian umat muslim khususnnya.
"Sesuai hal tersebut, LSM PAKAR meminta dan mendesak Walikota Medan dan Diskoperindag Pemko Medan untuk menindak pemilik Swalayan MajuBersama di Jln. Ring Road No.46 A, Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara yang diduga melakukan unsur kesengejaan mencampur produk berlebel non halal dengan produk berlebel halal. Kepada pihak BPOM segera memeriksa semua produk makanan di Swalayan MajuBersama yang disinyalir adanya dugaan produk makanan yang kadaluarsa atau yang tidak memiliki ijin dan pajak. Begitu pula halnya, kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan tindakan proses hukum apabila benar adanya ditemukan unsur pelanggaran hukum," ungkap Atan.
Sementara, pihak management Swalayan MajuBersama yang disebut sebut memiliki wewenang dan bertanggungjawab terkait persoalan tersebut diatas saat di hubungi via Medsos WhatsApp dan melalui Chat untuk diminta klarifikasi, Senin (15/4/2024) malam sampai berita ini ditayangkan belum ada memberikan komentar atau keterangan.(W02)
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
kota
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
kota
Soal Parkir, Kesmedi Kok Kau Yang Atur Aku
kota
Perlindungan Pekerja Rentan Digeber! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gaspol Program BPJS Ketenagakerjaan
kota
Bantuan Beras Mulai Disalurkan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Pastikan Tepat Sasaran
kota
Apes! Pelaku Curanmor Batang Toru Diciduk Polres Tapsel Saat Rehabilitasi Narkoba
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
kota
Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Padang Lawas Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Bukan Alasan Gugurkan Tersangka
kota
Perbaikan Jalan Mandailing Natal Digenjot, Anggaran Rp36,5 Miliar Siap Pangkas Waktu Tempuh
kota