Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Menyoal adannya temuan produk daging babi yang digabungkan dengan produk berlebel halal saat Diskoperindag Pemko Medan melakukan sidak beberapa waktu lalu di Swalayan MajuBersama di Jln. Ring Road No.46 A, Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara mendapat sorotan dan kritikan dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat Provinai Sumatera Utara (DPW LSM PAKAR Prov Sumut).
Adapun sorotan dan kritikan yang dilakukan LSM PAKAR sebagai salah satu lembaga sosial kontrol terhadap dugaan kelalaian pihak management Swalayan MajuBersama yang melanggar dasar hukum sesuai UU RI No 9 Tahun 1998 dan UU RI No 28 Tahun 1999 serta UU RI No 14 Tahun 2008 juga UU RI No 8 Tahun 1999.
"Dari hasil sidak Diskoperindag Pemko Medan, LSM PAKAR menemukan beberapa indikasi pelanggaran dasar hukum yang dilakukan pihak Swalayan MajuBersama yakni sesuai, UU RI No 9 Tahun 1998 tentang Kenerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan yang Bersih dan Bebas dan KKN serta UU RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sebut Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom didampingi, Lidia Ardani Ketua DPW LSM PAKAR Prov Sumut dan Victor Aldo Ananta Sitompul Sekjen DPW LSM PAKAR Prov Sumut, Senin (15/4/2024) sore saat menggelar konfrensi perss kepada puluhan wartawan.
Dijelaskan Atan Gantar Gultom, sorotan dan kritikan yang ditujukan kepada pihak management Swalayan MajuBersama juga tertuang dalam surat Pemberitahuan AksiDamai LSM PAKAR sesuai No 040/DPW-LSM PAKAR/SU/PAD/IV/2024 tertanggal 8 April 2024 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Cq Intelkam Polrestabes Medan.
Lanjut Atan Gantar Gultom Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia ini, guna menindak lanjuti surat pemberitahuan tersebut, maka LSM PAKAR akan menggelar aksi damai. Sebab, dugaan kelalaian pihak management Swalayan MajuBersama telah mencederai umat muslim yang saat itu melaksanakan ibadah puasa dan telah melanggar norma norma kemanusian umat muslim khususnnya.
"Sesuai hal tersebut, LSM PAKAR meminta dan mendesak Walikota Medan dan Diskoperindag Pemko Medan untuk menindak pemilik Swalayan MajuBersama di Jln. Ring Road No.46 A, Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara yang diduga melakukan unsur kesengejaan mencampur produk berlebel non halal dengan produk berlebel halal. Kepada pihak BPOM segera memeriksa semua produk makanan di Swalayan MajuBersama yang disinyalir adanya dugaan produk makanan yang kadaluarsa atau yang tidak memiliki ijin dan pajak. Begitu pula halnya, kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan tindakan proses hukum apabila benar adanya ditemukan unsur pelanggaran hukum," ungkap Atan.
Sementara, pihak management Swalayan MajuBersama yang disebut sebut memiliki wewenang dan bertanggungjawab terkait persoalan tersebut diatas saat di hubungi via Medsos WhatsApp dan melalui Chat untuk diminta klarifikasi, Senin (15/4/2024) malam sampai berita ini ditayangkan belum ada memberikan komentar atau keterangan.(W02)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota