Perkuat Komitmen Layanan Nasabah di Sumatra Utara, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan
sumut24.co MedanPT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan Sequis Center Medan di Jl. Jenderal Sudirman No. 12 Medan pada Jumat kemarin (10
Ekbis
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengamankan 2 (dua) warga Purwodadi Dusun I, Sunggal Deliserdang lantaran berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel).
Adapun kedua pelaku yakni masing-masing, Handoyo alias Indo (49), dan Bangun Tampubolon alias Tampu (56).
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, sebelum ditangkap, aktifitas perjudian togel yang dilakoni pelaku berawal dari laporan oleh warga.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Senin (16/4) kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku jurtul togel diamankan berkat laporan warga.
dari Ladang Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deliserdang.
“Keduanya pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda. Handoyo alias Indo diamankan di sebuah perladangan di, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Sedangkan, Bangun Tampubolon alias Tampu, diamankan dari pengembangan petugas di, Desa Purwodadi, Jalan Tangga Batu, Kecamatan Sunggal Deliserdang,” kata Kompol Wira.
Lanjut diungkapkan Kompol Wira, mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini, setibanya petugas di lokasi, tersangka yang tengah merekap nomor togel langsung ditangkap dan diinterogasi.
“Dari hasil interogasi, petugas mengetahui bahwa pelaku tidak sendirian dalam menjalanakan praktik haram tersebut. Atas informasi Handoyo alias Indo, petugas mengamankan Bangun Tampubolon,†ungkap Kompol Wira.
Dari kedua pelaku, petugas menyita uang tunai sebesar 130 ribu rupiah, kupon berisikan angka togel, ponsel, dan buku tafsir mimpi (erek-erek) sebagai barang bukti.
Usai diamankan, kata Wira, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara,†tandasnya.(W02)
sumut24.co MedanPT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan Sequis Center Medan di Jl. Jenderal Sudirman No. 12 Medan pada Jumat kemarin (10
Ekbis
Peringati Hari Jadi ke113, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Bangkit Pascabencana
kota
Bank Sumut&ndashPemko Binjai Hadirkan Layanan Digital Bayar Tagihan PDAM Kini Cukup Lewat PonselBinjai &ndash Transformasi layanan publik di Kota
Ekbis
Lahan Tidur Jadi Ladang Emas! Panen Raya Jagung Oleh Polsek Sipirok di Tapanuli Selatan Dukung Swasembada 2026
News
Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Sipirok, Bukti Nyata Kepedulian Polsek Padang Bolak
kota
Gas LPG Subsidi Dijual Mahal? Polres Padang Lawas Siap Sidak Agen dan Pangkalan
kota
Curi 400 Kg Sawit di Tengah Malam, Satu Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polres Padang Lawas
kota
Wakapolres Palas Hadiri Musrenbang, Pastikan Pembangunan 2027 Lebih Terukur dan Tepat Guna
kota
Di Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh Nasution Tekankan Program Prioritas untuk Rakyat
kota
Ubah Stigma Domino dari Judi ke Prestasi, ORADO Padangsidimpuan Siapkan Atlet Berbakat
kota