Kamis, 02 April 2026

Polres Nias Tahan Wanita Karyawan Toko Emas Usai Mencuri

Administrator - Kamis, 21 Maret 2024 20:13 WIB
Polres Nias Tahan Wanita Karyawan Toko Emas Usai Mencuri
Istimewa
Nias |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reskrim Polres Nias melakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial DH alias Ina Harta (39), warga Jalan Muhammad Hatta Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Sebab, tersangka telah melakukan pencurian di toko emas tempatnya bekerja lantai III Pasar Nou Gunungsitoli.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, kasus pencurian itu dilaporkan oleh majikan tersangka, Niati Gea alias Ina Hasrat (40), warga Jalan Beringin, Kelurahan Pasar Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Korban mengaku kehilangan , 1 cincin emas, seharga Rp4.450.000,-, 1 gelang emas, Rp.14.500.000.-, dan uang tunai Rp 5 juta.

"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan. Total kerugian korbannya diperkirakan sebesar Rp 23.950.000.-," jelas Revi didampingi Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Kamis (21/3/2024).

Menurut korban, sambung Revi, pencurian itu diketahuinya pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Ketika itu, tersangka yang merupakan karyawan toko korban hendak pamitan untuk pulang ke rumahnya meminjam uang kepada majikannya sebesar Rp 100.000,-.

"Saat korban hendak mengambil uang di tasnya yang disimpan dalam lemari, tidak melihat kotak perhiasan emas miliknya," kata Revi.

Ketika ditanya, tersangka tidak mengaku. Karyawan lain juga tidak mengaku melihat, apalagi mengambil tas milik korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Nias, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan keterangan salah satu toko emas didapatkan informasi, pernah didatangi seorang perempuan dengan membawa 1 gelang emas dan 1 cincin emas untuk melakukan pengecekan keasliannya," ungkapnya.

Dari toko tersebut diperoleh bukti petunjuk melalui rekaman CCTV hingga terungkap ciri-ciri tersangka dan dilakukan penangkapan.

"Tim Opsnal menyamar dan menghubungi pelaku untuk datang ke toko emas lalu diamankan," pungkasnya.

Tersangka mengakui perbuatannya, dan telah menggadaikan perhiasan ke Pegadaian Cabang Gunung Sitoli sebesar Rp 15.000.000.

Di Pegadaian didapatkan barang bukti surat gadai yang menguatkan DH alias Ina Harta telah melakukan pencurian.

Dalam kasus ini tersangka diganjar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat “Boru Limbong” di Aek Tampang
Kapolres Tapsel Bersinergi dengan JMSI Tabagsel, AKBP Yon Edi Winara : Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan
Pengedar Sabu Ditangkap di Kandang Lembu, Unit Reskrim Perbaungan Ungkap Keterlibatan dalam Curas Sawit dan Perusakan CCTV
Polres Asahan Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu dan Ratusan Vape Narkotika, Potensi Selamatkan Lebih dari 10 Ribu Jiwa
Polres Asahan Jamin Seleksi POLRI 2026 Bersih, Transparan dan Tanpa Biaya
komentar
beritaTerbaru