RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
- Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
- Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH diwakili Waka Polsek Sunggal AKP Artha Sebayang SH, didampungi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak SE, Selasa (13/3) sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Jalan TB Simatupang No 240 Sunggal, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja sebanyak 37 bal dengan berat 36.808 gram (barang bukti dipersidangan 192 gram yang telah disisikan di persidangan.
Pemusnahan barang bukti daun ganja yang dimasukan kedalam tong dengan cara dibakar hingga habis, juga turut disaksikan dan dihadiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur Batu dan Kuasa Hukum tersangka, James SH, serta ke 3 (tiga) tersangkanya, Sudirman alias Datok (20), dan Mhd Nasari aliad Adam (33) keduanya warga asal Provinsi Nanggri Sceh Darusalam (NAD), serta Syamsul Arifin (41) warga Tanjung Rejo Medan Sunggal.
Guna penyegaran, 37 bal daun ganja kering berhasil diamankan personil Polsek Medan Sunggal pada, Jumat (10 November 2017) sekira pukul 19.00 Wib. Awalnya, personil Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat bahwa 2 (dua) pelaku (Sudirman dan Mhd Nasari-red) sedang istirahat di Hotel Maltra In, akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja kering yang baru saja dibawanya dari Aceh.
Atas informasi tersebut, angota Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Sesampai di TKP, polisi bertemu dengan kedua pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan bahwa ganja tersebut disimpan dirumah teman pelaku bernama, Syamsul Arifin yang menunggu keberangkatan menuju Pekan Baru pada keesokan harinya, Sabtu (11 November 2017).
Akhirnya polisi dan kedua pelaku (Sudirman dan Mhd Nasari-red) meminta, Syamsul untuk datang ke Hotel Maltra In di, Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang pada hari, Sabtu (11 November 2017) sekira pukul 09.00 Wib.
Lalu, sekitar pukul 09.20 WIb, dengan mengendarai becak bermotor (betor), pelaku (Syamsul Arifin-red) yang membawa 37 bal ganja datang menemui kedua tersangka (Sudirman dan Mhd Nasari) sebagai pemilik ganja tersebut.
Tidak mau menyia-nyiakan waktu, personil Polsek Sunggal yang sudah berada di TKP kemuduan meringkus tersangka, Syamsul Arifin. Selanjutnya, berikut barang bukti 37 bal daun ganja dan ke 3 (tiga) pelaku mebawanya ke Komando Polsek Sunggal.
Guna dilakukan penyidikan terhadap tindak Pidana Narkotika yang dimaksud, sesuai dengan UU yang berlaku di Wilayah NKRI. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar perkara tindak pidana.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram Narkotika Jenis Ganja dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja Beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Yo 111 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1). Dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009. dan selanjutnya barang bukti Ganja yang dimaksud, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong lalu di bakar sampai habis,” pungkas Kapolsek Sungal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.(W02)
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Medan Sumut24.co Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal penindakan hukum,
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pros
News