Jumat, 13 Februari 2026

Nekat Gelapkan Sepeda Motor, Kuli Bangunan Masuk Sel

Administrator - Kamis, 01 Februari 2018 13:28 WIB
Nekat Gelapkan Sepeda Motor, Kuli Bangunan Masuk Sel

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Porestabes Medan, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepedamotor dilakukan pelaku, Mahendra Syahputra (35) warga Jalan Wijaya Kusuma Gg Rukun, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Dalam modus oprandinya, pelaku menemui korbanya, Rio Andhika (25) dengan meminjam sepeda motor honda Beat untuk membeli Mie Aceh,

pun pelaku yang diamankan yakni, Mahendra Saputra (35) warga Jalan Kusuma Wijaya Gg Rukun, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang keseharianbekerjsebagaikulibeksebagkesehabekerjsebagaikulibekse

Informasi dihimpun wartawan, di kepolisian, peristiwa itu terjadi pada hari, Rabu (24/1) malam sekira pukul 20.30 Wib.

Pelaku, Mahendra Saputra (35) warga Jalan Wijaya Kesuma Pasar 4 Gg Rukun, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mendatangi korbannya, Rio Andika (25) yang berpropesi sebagai Satpam warga Perumahan Suka Maju Indah blok K-3, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal didatangi oleh pelaku, Mahendra Saputra (35).

Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli mue aceh. Karena sudah saling kenal, korbanpun meminjamkan sepeda motor merk honda Beat.

Setelah itu, pelakupun kemudian membawa sepeda motor korban ke arah Marelan dan menjualnya kepada seoarang laki-laki berinisial R seharga Rp2 juta. Kemudian, korban mendatangi Polsek Sunggal membuat laporan.

“Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui informasi keberadaan tersangka yang berada dirumahnya. Kemudian polisi langsung menuju TKP. Selanjutnya tersangka di bawa ke mako Polsek Sunggal untuk di mintai keterangan,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Kamis (1/2).

Dari tersangka lanjut Kompol Wira, polisi menyita uang tuani sebesar RP1.000.000,- (satu juta rupiah). Sisanya di pakai tersangka untuk tambahan biaya keperluan sehari hari.

“Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka pasal 372 KUHpidana dengan hukuman maksimal 4 Kecamatan Medan Selayangungan penjara,” pungkas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
UIP SBU Terima Penghargaan Pada Safety Town Hall Meeting PLN 2026
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
Inalum Hilirisasi, Bangun Smelter Terpadu Rp104 Triliun di Kalbar
APMPEMUS Sumut Nilai SPPG Sei Rampah Belum Layak, Soroti Luas Bangunan dan Pengelolaan Limbah
komentar
beritaTerbaru