KPPG Medan Respons Cepat Aspirasi JIPI, Tegaskan Siap Tindak Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran
KPPG Medan Respons Cepat Aspirasi JIPI, Tegaskan Siap Tindak Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran
kota
Baca Juga:
Deliserdang Sumut24.co
Polsek Galang Polresta Deli Serdang Menyerahkan Tersangka Penganiayaan MS (84) dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan oleh Kejaksaan Negeri kemudian menerapkan Restorative Justice yang di digelar di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (30/10/2023).
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP HD. Simanjuntak, SH, menyebutkan langkah Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah atas permintaan dari kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan antara korban dan pelakunya dengan pertimbangan umur pelaku yang sudah lansia.serta rasa penyesalan juga permintaan maaf yang sungguh sungguh.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Kasus penganiayaan yang di Restorative Justice tersebut dilaporkan pada tanggal 04 Februari 2023 oleh MYL (26) sebagai pelapor dan MS (84) sebagai terlapor
Kapolsek menuturkan, proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelaku dan korban, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
“Hasil dari proses Restorative Justice tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku menyesali perbuatannya dalam melakukan penganiayaan dan meminta maaf kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain, selanjutnya korban menerima permintaan maaf pelaku dengan pertimbangan usia pelaku yang sudah sangat tua dan rasa penyesalan pelaku, kemudian pelaku dan korban sepakat perkara ini dihentikan prosesnya dan selesai dengan Restorative Justice” ucap Kapolsek Galang,
Diakhir penyelesaian Restorative Justice tersebut pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Kepala desa Petangguhan, Kadus V Petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Penyidik pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan, selanjutnya penyidik berpesan ” agar kedepan tidak ada lagi perselisihan warga serta dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif” ungkapnya.red
KPPG Medan Respons Cepat Aspirasi JIPI, Tegaskan Siap Tindak Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran
kota
Tak Sekadar Jalan Rusak, Akses Menuju Wisata Sibiobio Dinilai Hambat Kemajuan Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan
kota
Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda dari Paham IRET
kota
Usung Visi Nagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani, Endara Putra Gunawan Dapat Nomor Urut 2 pada Penetapan Calon Wali Nagari.
kota
400 ASN Pemerintah Kabupaten Solok mengikuti Profiling ASN 2026
kota
Bank Sumut Wujudkan Impian Masyarakat Miliki Rumah melalui Akad Massal KPR Sejahtera FLPP
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Besarnya aliran dana yang masuk ke Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DPK KORPRI) Kabupaten Asahan dalam k
News
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong penguatan sinergi Pemko Medan dengan DPRD dalam merancang strategi pen
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam membangun masa depan Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui penguatan
News
sumut24.co Jakarta Selama hampir satu abad, CocaCola telah menjadi bagian dari berbagai momen keseharian masyarakat Indonesia. Mulai dari
Ekbis