Kamis, 23 Juli 2026

3 Hari Polres Madina Berhasil Ungkap 10 tersangka Narkotik, Ini Penjelasan AKBP Reza CAS

Administrator - Selasa, 03 Oktober 2023 15:22 WIB
3 Hari Polres Madina Berhasil Ungkap 10 tersangka Narkotik, Ini Penjelasan AKBP Reza CAS

Madina | Sumut24.co

Baca Juga:

Kesabaran dan kegigihan para personil Opsnal Polres Madina dalam Komitmen pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) Kembali Berhasil mengungkap 7 (Tujuh) Kasus Tindak Pidana Narkotika.

Dimana Penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kejahatan tertinggi di Kabupaten Mandailing Natal yang mana dalam kurung Tiga (Tiga) Hari dibulan september Jajaran Polres Madina berhasil Ungkap 7 (Tujuh) Laporan Polisi dalam Kasus narkotika.

Berdasarkan Komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus narkoba dari tanggal 25-28 September 2023 diketahui ada 7 (Tujuh) Laporan Polisi dalam Kasus narkotika dengan total tersangka 10 (sepuluh) orang.

Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H di dampingi Kabag Ops, Kompol M Rusli, Kasat Res Narkoba, AKP Irwan SH, Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto dalam Perss Rilis Kepada Wartawan mengatakan dari 7 Tersangka terlibat jaringan narkotika (Bandar, Penjual/pengedar, kurir) Sebanyak 6 Laporan Polisi dan 3 Tersangka pengguna/pemakai narkotika ( Restorative Justice / RJ ) Sebanyak 1 Laporan Polisi, dengan barang bukti Narkotika Gol I Jenis Sabu sebanyak 12,74 gram dan Narkotika Gol 1 Jenis Ganja sebanyak 90 Gram.

“Dalam Komitmen Kapolres dalam memberantas narkoba terus saja membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Madina sering terjadi penyalahgunaan narkoba, hanya kurung 3 hari dari tanggal 25 sampai 28 September 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika.” Ungkapnya. Senin (2/10/23)

Lebih lanjut reza menyampaikan bahwa Barang Bukti dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat di Wilayah Hukum Polres Madina.

“untuk para tersangka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. (dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 milyar dan maximal 20 milyar).”beber reza

Lanjut, mantan Kabag Ops Polrestabes menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk turut bersama memerangi peredaran Narkoba karena saat ini Narkoba sebagai bentuk nyata musuh bersama yang menjajah bangsa Indonesia.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
Ikuti Bimtek Se-Sumut, TP PKK Asahan Siap Terapkan Inovasi Digital dan Perkuat Program Kesejahteraan Keluarga
JMSI Sumut Ucapkan Selamat kepada Dr. Harli Siregar sebagai Kadiklat Kejaksaan Agung
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
komentar
beritaTerbaru