MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Terdakwa kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1).
JPU Raskita JF Surbakti menyebut, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan terdakwa,” ucap Raskita di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo.
Usai JPU membacakan nota tuntutannya, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 10 Januari 2018 untuk agenda pembelaan.
“Sidang kita tunda sampai 10 Januari mendatang dengan agenda pembelaan,” ucap Wahyu.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat postingan Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi.
Setelah melihat postingan Farhan yang menghina Presiden dan Kapolri, petugas itu lalu melaporkannya ke Mapolrestabes Medan hingga dilakukan penyelidikan.
Kemudian pada 9 Agustus 2017, petugas membekuk Farhan di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Dalam persidangan, Farhan mengaku nekad menghina pimpinan negara dan lembaga kepolisian itu lantaran kesal akan kebijakan pemerintah, diantaranya masalah kenaikan harga pangan juga tingginya angka pengangguran bahkan bahan pangan impor dari luar.(W07)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News