Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Baca Juga:
- Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
- Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
- Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
Asahan I Sumut24.co
Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pelaku pencobaan pencurian dengan pemberatan berinisial RA Hsb (28) warga Jalan Wahidin Gang Kancil Lingkungan III Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Sabtu kemarin (26/8/2023) sekira pukul 03.00 Wib di Jalan SM Raja Kelurahan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP Rianto menjelaskan penangkapan pelaku berawal saat Yusuf Nainggolan dan Arman Syahputra Siregar hendak membeli pulsa di counter yang berada di depan RS Setyo Husodo. Saat itu Yusuf dan Arman melihat pelaku tengah mencongkel warung milik Muhammad Azri (34) warga Jalan SM Raja Gang Subur II Kelurahan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
“Jadi saat pelaku menjalankan aksinya dilihat oleh para saksi, kemudian pelaku pergi kearah sepeda motornya yang diperkirakan kurang lebih 50 meter. Melihat pelaku coba melarikan diri, saksi pun berteriak ” Maling kau ya gembong, kau bongkar warung si Azri” Sembari mengejar pelaku yang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Kemudian saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada pemilik warung dan kemudian membuat laporan ke Kapolres Asahan” Papar Rianto.
Lebih lanjut Rianto menjelaskan mendapatkan laporan tersebut, tim unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bhakti.
“Menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku, tim pun bergerak ke Jalan Bhakti dan berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Labuhan Ruku. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Revo warna hitam tanpa plat, 1 buah pahat besi, 1 buah kunci ring dan dua keping papan” Jelas Bambang sembari menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo Pasal 53 KUHPidana. (tec)
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
kota
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
kota
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
kota
Arus Kembali Normal! Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Kawal Pembukaan Jembatan Batang Angkola
kota
Generasi Emas Harus Bersih! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Suntikkan Kesadaran Anti Narkoba di Sangkunur
kota
Perang Total Lawan Narkoba!&rdquo Dansatgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Tegaskan Generasi Muda Harus Diselamatkan
kota
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tohong Pangondian Harahap Resmi Pimpin PMI Paluta 2026&ndash2031
kota
Di Balik Seragam Loreng, Tersimpan Tawa Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Sulap Lapangan Sarasi Jadi Panggung Kebahagiaan Anak Sangkunur
kota
Satgas TMMD ke127 Bermain Bola Bersama Anakanak di Sangkunur, Dandim 0212/TS Kebersamaan Adalah Kekuatan
kota