Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
kota
Baca Juga:
Asahan I Sumut24.co
Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pelaku pencobaan pencurian dengan pemberatan berinisial RA Hsb (28) warga Jalan Wahidin Gang Kancil Lingkungan III Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Sabtu kemarin (26/8/2023) sekira pukul 03.00 Wib di Jalan SM Raja Kelurahan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP Rianto menjelaskan penangkapan pelaku berawal saat Yusuf Nainggolan dan Arman Syahputra Siregar hendak membeli pulsa di counter yang berada di depan RS Setyo Husodo. Saat itu Yusuf dan Arman melihat pelaku tengah mencongkel warung milik Muhammad Azri (34) warga Jalan SM Raja Gang Subur II Kelurahan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
“Jadi saat pelaku menjalankan aksinya dilihat oleh para saksi, kemudian pelaku pergi kearah sepeda motornya yang diperkirakan kurang lebih 50 meter. Melihat pelaku coba melarikan diri, saksi pun berteriak ” Maling kau ya gembong, kau bongkar warung si Azri” Sembari mengejar pelaku yang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Kemudian saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada pemilik warung dan kemudian membuat laporan ke Kapolres Asahan” Papar Rianto.
Lebih lanjut Rianto menjelaskan mendapatkan laporan tersebut, tim unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bhakti.
“Menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku, tim pun bergerak ke Jalan Bhakti dan berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Labuhan Ruku. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Revo warna hitam tanpa plat, 1 buah pahat besi, 1 buah kunci ring dan dua keping papan” Jelas Bambang sembari menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo Pasal 53 KUHPidana. (tec)
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
kota
Polda Sumut Gelar Simulasi TPTKP dan Olah TKP, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara
kota
Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
kota
Kapolda Sumut Rayakan Natal Bersama Pengungsi Korban Bencana Alam di Tapteng, Hadirkan Penghiburan dan Harapan
kota
Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Padang
kota
MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,MAKI Akan Lapor Ke D
kota
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Sumut Foundation Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
kota
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
JANTHO Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan
News