Selasa, 07 April 2026

Pelaku Cabul di Padangsidimpuan Kembali Ditangkap, Ini Penjelasan AKBP Dudung Setyawan

Administrator - Kamis, 31 Agustus 2023 13:14 WIB
Pelaku Cabul di Padangsidimpuan Kembali Ditangkap, Ini Penjelasan AKBP Dudung Setyawan

P. Sidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, sebut saja Bunga, harus menerima kenyataan pahit usai menjadi korban cabul seorang supir bejat berinisial, HMT di Kota Padangsidimpuan. Supir berusia 52 tahun di Kota Padangsidimpuan itu melancarkan aksi Cabul saat korban bocah perempuan tersebut pulang dari mengambil buah Habo (semacam jengkol-red).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM, pada Kamis (31/8/2023) siang, menyebut bahwa kejadian memilukan terhadap korban itu terjadi, Jum’at (11/8/23) lalu sekira pukul 19.00 Wib.

“Saat itu, korban dan Ibunya, NC (25) sedang mengambil buah Habo di satu Desa di Padangsidimpuan,” jelas Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, korban permisi ke Ibunya untuk mengantarkan buah Habo ke rumah Kakeknya. Rumah Kakek korban sendiri, berjarak sekitar 4 meter dari kediaman korban. Saat perjalanan, tiba-tiba HMT yang tinggal tak berjauhan dari Rumah korban, lantas memanggilnya.

“Korban yang masih lugu, lantas menoleh menyahuti tersangka. Lalu, tersangka menarik korban ke Kamar Rumahnya dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” jelas Kasat.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, sebut Kasat, HMT memberi uang kepada korban sejumlah Rp 2 ribu. HMT bahkan sempat mengancam korban, agar jangan menceritakan perbuatan Cabul yang ia lakukan kepada siapapun. Korban yang ketakutan, lantas pergi berlalu dari HMT.

Setelahnya, korban menceritakan ulah bejat HMT kepada Ibunya. Ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dan, pada Selasa (29/8/23) lalu sekira pukul 19.00 Wib, personil berhasil mengamankan tersangka, selain itu, personil juga menyita sehelai daster anak-anak warna orange milik korban. Kemudian, sehelai celana pendek warna hijau motif bunga milik korban serta selembar uang senilai Rp 2 ribu yang diterima korban dari tersangka,” beber Kasat.

Kasat menerangkan, dihadapan Penyidik, HMT mengakui semua perbuatannya. Yakni, melakukan aksi cabul terhadap korban. Atas ulahnya, Penyidik menjerat HMT dengan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yakni selama 15 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat menutup.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru