Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Asahan I Sumut24.co
Baca Juga:
- Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
- Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
- Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus terduga bandar narkotika jenis sabu berinisial IP (31), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (24/8/2023) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Ka satresnarkoba AKP Marvel Marvel Stevanus Ansanay, Senin (28/08/2023) menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Merespons laporan masyarakat, kita langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Berkat anggota yang melakukan penyamaran (Under Cover Boy) dan berpura-pura ingin membeli narkoba kepada pelaku. Setelah sepakat, pelaku meminta kepada polisi yang menyamar untuk bertemu di Jalan Letjen Suprapto, Kodya Tanjungbalai, kemudian petugas yang menyamar bergerak ke lokasi dan melihat keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu, petugas pun langsung meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik transparan yang disimpan didalam tas sandang warna hitam milik pelaku” Papar Kasat.
Lebih lanjut mantan Wakasat resnarkoba Polresta Medan ini menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang akan diperjual belikan.
“Pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang warga Rinti, Dusun I, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan atas nama Roy. Mendengar pengakuan pelaku, tim pun melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Roy namun Roy tidak berhasil kita temukan. Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 4 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 274,6 gram. 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernopol BK 3904 BAU kita bawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut” Ujarnya. (tec)
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
kota
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
kota
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
kota
Arus Kembali Normal! Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Kawal Pembukaan Jembatan Batang Angkola
kota
Generasi Emas Harus Bersih! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Suntikkan Kesadaran Anti Narkoba di Sangkunur
kota
Perang Total Lawan Narkoba!&rdquo Dansatgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Tegaskan Generasi Muda Harus Diselamatkan
kota
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tohong Pangondian Harahap Resmi Pimpin PMI Paluta 2026&ndash2031
kota
Di Balik Seragam Loreng, Tersimpan Tawa Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Sulap Lapangan Sarasi Jadi Panggung Kebahagiaan Anak Sangkunur
kota
Satgas TMMD ke127 Bermain Bola Bersama Anakanak di Sangkunur, Dandim 0212/TS Kebersamaan Adalah Kekuatan
kota