MEDAN | SUMUT24.co
Kepala Sekolah SMP Negri 1 Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang larangan menjual pakaian seragam sekolah siswa Ajaran Baru Tahun 2023.
Informasi dihimpun wartawan, Jumat (11/8/2023) bahwa, pihak sekolah SMP Negeri I Pantailabu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang diduga membandrol pakaian seragam siswa seharga Rp570 ribu.
Ironisnya, Kepsek SMP Negri 1 Pantai Labu, Bambang Suharsono terkesan memaksakan siswa miskin yang perekonomian orang tuanya hidup kekurangan.
“Pihak sekolah mewajibkan membayar pakaian seragam sekolah seharga Rp570 ribu,†kata seorang wanita salah satu orangtua siswa miskin saat ditemui wartawan tidak jauh dari rumahnya, Kamis (10/7/2023) siang.
Masih menurutnya, dana sebesar itu sangat memberatkan baginya. Sebab, anaknya juga masih butuh uang untuk keperluan lain misalnya membeli buku dan alat tulis yang harus memenuhi kebutuhan anak untuk proses belajar dan mengajar.
“Mau tak mau saya harus memenuhi keinginan pihak sekolah itu pak. Saya takut anak saya nanti gak bisa sekolah di SMPN I Pantai Labu ini,†ujarnya sembari menjelaskan bahwa, untuk bisa melunasi uang seragam tersebut, dirinya telah membayar Rp100 ribu dan sisanya dicicil dan bulan September nanti harus sudah dilunasi meski kondisi untuk makan saja kami kesulitan, ungkapnya.
Sementara, Bambang Suharsono Kepsek SMPN 1 Pabtai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang diminta wartawan untuk mengklarifikasi informasi kebenaran tersebut hingga, Minggu (13/8/2023) belum ada memberikan komentar.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News