Selasa, 07 April 2026

Sidang Anak Bupati Batubara Molor terus

Administrator - Rabu, 02 Agustus 2017 07:07 WIB
Sidang Anak Bupati Batubara Molor terus

Anak Bupati Batubara OK Arya yakni Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko (29), berstatus terdakwa atas kepemilikan Sabu-sabu ini diduga sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan sengaja dikondisikan. pasalnya, sudah dua kali sidangnya diundur dengan alasan terdakwa, Koko sedang sakit. Wartawan yang mengkonfirmasikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolon, jutru jawabannya, bahwa terdakwa sedang sakit, dan surat sakitnya ada. Namun JPU tidak menunjukkan surat sakit terdakwa kepada wartawan. “Terdakwa sampai saat ini sedang sakit,” ujarnya singkat, Selasa (1/8).

Baca Juga:

Ketika ditanyakan wartawan apakah surat sakit terdakwa sudah diketahui oleh Hakim, JPU mengatakan, “Tanya sendiri langsung sama Hakim,” jawabnya.

Sementara itu Majelis Hakim Jamaluddin yang menangani kasus Koko ini tidak tahu sama sekali bahwa terdakwa sedang sakit.

“Sampai saat ini saya belum terima surat ijin sakit terdakwa. Namun kemungkinan surat sakit sudah diterima oleh panitera pengganti, tapi paniteria pengganti belum menyampaikan surat sakit terdakwa kepada saya. Tapi intinya saya belum terima surat sakit terdakwa,” ujar Jamaluddin kepada wartawan di PN Medan.

“Seharusnya kalau terdakwa memang sakit harus ada surat sakitnya disertai dengan keterangan tim medis yang menangani itu dipersidangan,”ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa kasus anak Bupati Batubara Ok Koko ini sudah 2 kali ditunda. Yang pertama Kamis 20 Juli 2017, terdakwa harus kembali bersidang, namun ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kasipidum Kejari Taufik, mengatakan kalau terdakwa Koko sedang merampungkan berkas tuntutan.

“Saya tadi sudah tanya jaksanya, katanya memang tidak ada sidang terdakwa atas nama OK Muhammad Kurnia Aryeta hari ini, karena sedang menyiapkan tuntutan,” ujarnya.

Namun untuk yang kedua kalinya sidang ditunda dengan alasan bahwa terdakwa sedang sakit. Namun surat sakit terdakwa belum diterima oleh Hakim yang menangani kasus Ok Koko. Muslim Muis : Ganti Jaksanya Jika Tak Sanggup

Sementara itu, Praktisi Hukum Muslim Muis SH MHum ketika dikonfirmasi SUMUT24, Selasa (1/8) menegaskan, “ganti saja jaksanya jika memang tidak sanggup menangani kasus anak Bupati itu,” tegas Muslim Muis ketifa dikonfirmasi via selulernya.

Sebelumnya, perlu diketahui anak Bupati Batubara ini pernah mengancam wartawan ketika meliput sidangnya. Kejadiannya ketika dirinya usai keluar dari sidang dan mendatangi wartawan dan mengatakan. “Apa kau, Mau mati kau,” kata terdakwa kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ketika siap sidang. (C03/R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru