RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Anak Bupati Batubara OK Arya yakni Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko (29), berstatus terdakwa atas kepemilikan Sabu-sabu ini diduga sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan sengaja dikondisikan. pasalnya, sudah dua kali sidangnya diundur dengan alasan terdakwa, Koko sedang sakit. Wartawan yang mengkonfirmasikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolon, jutru jawabannya, bahwa terdakwa sedang sakit, dan surat sakitnya ada. Namun JPU tidak menunjukkan surat sakit terdakwa kepada wartawan. “Terdakwa sampai saat ini sedang sakit,” ujarnya singkat, Selasa (1/8).
Baca Juga:
- RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
- Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
- Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Ketika ditanyakan wartawan apakah surat sakit terdakwa sudah diketahui oleh Hakim, JPU mengatakan, “Tanya sendiri langsung sama Hakim,” jawabnya.
Sementara itu Majelis Hakim Jamaluddin yang menangani kasus Koko ini tidak tahu sama sekali bahwa terdakwa sedang sakit.
“Sampai saat ini saya belum terima surat ijin sakit terdakwa. Namun kemungkinan surat sakit sudah diterima oleh panitera pengganti, tapi paniteria pengganti belum menyampaikan surat sakit terdakwa kepada saya. Tapi intinya saya belum terima surat sakit terdakwa,” ujar Jamaluddin kepada wartawan di PN Medan.
“Seharusnya kalau terdakwa memang sakit harus ada surat sakitnya disertai dengan keterangan tim medis yang menangani itu dipersidangan,”ucapnya.
Perlu diketahui, bahwa kasus anak Bupati Batubara Ok Koko ini sudah 2 kali ditunda. Yang pertama Kamis 20 Juli 2017, terdakwa harus kembali bersidang, namun ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kasipidum Kejari Taufik, mengatakan kalau terdakwa Koko sedang merampungkan berkas tuntutan.
“Saya tadi sudah tanya jaksanya, katanya memang tidak ada sidang terdakwa atas nama OK Muhammad Kurnia Aryeta hari ini, karena sedang menyiapkan tuntutan,” ujarnya.
Namun untuk yang kedua kalinya sidang ditunda dengan alasan bahwa terdakwa sedang sakit. Namun surat sakit terdakwa belum diterima oleh Hakim yang menangani kasus Ok Koko. Muslim Muis : Ganti Jaksanya Jika Tak Sanggup
Sementara itu, Praktisi Hukum Muslim Muis SH MHum ketika dikonfirmasi SUMUT24, Selasa (1/8) menegaskan, “ganti saja jaksanya jika memang tidak sanggup menangani kasus anak Bupati itu,” tegas Muslim Muis ketifa dikonfirmasi via selulernya.
Sebelumnya, perlu diketahui anak Bupati Batubara ini pernah mengancam wartawan ketika meliput sidangnya. Kejadiannya ketika dirinya usai keluar dari sidang dan mendatangi wartawan dan mengatakan. “Apa kau, Mau mati kau,” kata terdakwa kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ketika siap sidang. (C03/R04)
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pros
News