Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
Anak Bupati Batubara OK Arya yakni Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko (29), berstatus terdakwa atas kepemilikan Sabu-sabu ini diduga sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan sengaja dikondisikan. pasalnya, sudah dua kali sidangnya diundur dengan alasan terdakwa, Koko sedang sakit. Wartawan yang mengkonfirmasikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolon, jutru jawabannya, bahwa terdakwa sedang sakit, dan surat sakitnya ada. Namun JPU tidak menunjukkan surat sakit terdakwa kepada wartawan. “Terdakwa sampai saat ini sedang sakit,” ujarnya singkat, Selasa (1/8).
Baca Juga:
Ketika ditanyakan wartawan apakah surat sakit terdakwa sudah diketahui oleh Hakim, JPU mengatakan, “Tanya sendiri langsung sama Hakim,” jawabnya.
Sementara itu Majelis Hakim Jamaluddin yang menangani kasus Koko ini tidak tahu sama sekali bahwa terdakwa sedang sakit.
“Sampai saat ini saya belum terima surat ijin sakit terdakwa. Namun kemungkinan surat sakit sudah diterima oleh panitera pengganti, tapi paniteria pengganti belum menyampaikan surat sakit terdakwa kepada saya. Tapi intinya saya belum terima surat sakit terdakwa,” ujar Jamaluddin kepada wartawan di PN Medan.
“Seharusnya kalau terdakwa memang sakit harus ada surat sakitnya disertai dengan keterangan tim medis yang menangani itu dipersidangan,”ucapnya.
Perlu diketahui, bahwa kasus anak Bupati Batubara Ok Koko ini sudah 2 kali ditunda. Yang pertama Kamis 20 Juli 2017, terdakwa harus kembali bersidang, namun ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kasipidum Kejari Taufik, mengatakan kalau terdakwa Koko sedang merampungkan berkas tuntutan.
“Saya tadi sudah tanya jaksanya, katanya memang tidak ada sidang terdakwa atas nama OK Muhammad Kurnia Aryeta hari ini, karena sedang menyiapkan tuntutan,” ujarnya.
Namun untuk yang kedua kalinya sidang ditunda dengan alasan bahwa terdakwa sedang sakit. Namun surat sakit terdakwa belum diterima oleh Hakim yang menangani kasus Ok Koko. Muslim Muis : Ganti Jaksanya Jika Tak Sanggup
Sementara itu, Praktisi Hukum Muslim Muis SH MHum ketika dikonfirmasi SUMUT24, Selasa (1/8) menegaskan, “ganti saja jaksanya jika memang tidak sanggup menangani kasus anak Bupati itu,” tegas Muslim Muis ketifa dikonfirmasi via selulernya.
Sebelumnya, perlu diketahui anak Bupati Batubara ini pernah mengancam wartawan ketika meliput sidangnya. Kejadiannya ketika dirinya usai keluar dari sidang dan mendatangi wartawan dan mengatakan. “Apa kau, Mau mati kau,” kata terdakwa kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ketika siap sidang. (C03/R04)
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
P.BRANDAN Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan SPS Sumut menyalurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir dan longsor d
News
Tapsel sumut24.co Kondisi lingkungan di kawasan aliran anak Sungai Sibiobio, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kian mengkhaw
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota