Selasa, 23 Desember 2025

Curi Perhiasan Majikan, PRT Berurusan Dengan Polisi

Administrator - Kamis, 13 Juli 2017 12:04 WIB
Curi Perhiasan Majikan, PRT Berurusan Dengan Polisi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Hanifah alias Marni (34) penduduk asal Desa Benteng Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, ia nekat mencuri perhiasan emas di rumah majikannya, Amrik Singh (40) warga Jalan Bunga Asoka Nomor. 39 Asam Kumbang Medan Selayang.

Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikomfirmasi, Kamis, (13/7) membenarkan pihaknya memngamankan seorang PRT karena mencuri di rumah majikannya.

“Benar, tersangka diserahkan korban karena mencuri kalung emas miliknya, pada Minggu, (9/7),” kata Daniel.

Dijelaskan Daniel, pelaku beraksi mencuri kalung emas sewaktu majikannya sedang tidak berada di rumah. “Nah, saat pulang ke rumah, korban tidak menemukan tersangka. Karena curiga, sang majikan langsung memeriksa barang miliknya,” jelas Daniel.

Setelah memeriksa barang miliknya, Daniel mengungkapkan, korban tidak menemukan kalung emas yang mulanya disimpan di dalam lemari. “Tidak rela menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkann peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Delitua ini menambahkan, pelaku dijemput dari kediamannya di Kabupaten Batubara lalu diserahkan ke Mapolsek Sunggal oleh korban.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui telah mencuri di perhiasan milik korban. “Usai mencuri, aku langsung pulang ke kampung dan akhirnya dijemput korban lalu diserahkan ke Mapolsek Sunggal,” akunya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan tersangka, polisi juga meyita dua kalung emas, dua buah cincin dan mainan kalung sebagai barang bukti.

Sedangkan tersangkan sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru