Selasa, 23 Desember 2025

Tenteng Ransel Berisikan Airgun, Budi Diamankan Polsek Sunggal

Administrator - Rabu, 12 Juli 2017 11:01 WIB
Tenteng Ransel Berisikan Airgun, Budi Diamankan Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24 Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal melalui Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, mengamankan Budi Utomo (37) Warga Jalan Binjai Km 13,5 Pasar Kecil Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (11/7) siang sekira pukul 12.00 Wib.

Baca Juga:

Budi diamankan petugas dari kawasan Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tepat didepan Mako Polsek Medan Sunggal lantaran terbukti melanggar Pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 atas kepemilikin senjata jenis airgun.

Kepala Polisi (Kapolsek) Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nuristiono mengatakan, ikhwal penagkapan itu berawal, ketika tersangka (Budi-red) mengaku seorang wartawan hendak masuk ke Mako Polsek Medan Sunggal.

Saat dilakukan pemeriksaan rutin setiap harinya dilakukan petugas terhadap tamu yang masuk ke Mako Polsek Medan Sunggal, tersangka yang menyandang tas ransel berwarna abu-abu ketika hendak diperiksa mengambil langkah seribu berlari menjauh dari petugas dan meninggalkan Mako.

Curiga, petugas kemudian mengejar tersangka. Pelarian tersangka terhenti setelah petugas Unit Reskrim berhasil menghentikan pelariannya.

Kemudian, petugas yang menggeledah isi tas ransel milik tersangka menemukan 1 (satu) pucuk airgun MP-654-K cal-4,5 MM lengkap dengan amunisi dan tidak memiliki surat ijin kepemilikan yang diakui tersangka, aigun tersebut miliknya yang ia beli 3 (tiga) tahun lalu seharga Rp6 juta.

“setelah berhasil diamankan, tersangka berikut barang bukti, 1 (satu) pucuk airgun MP-654-K cal 4,5 MM, 1 (satu) buah botol minyak wangi yg berisi 48 butir peluru besi airgun, 2 (dua) gas Co2 airgun, 1 (satu) lembar kartu PERS Satuan Komunikasi wartawan poldasu atas nama, Budi Utomo, 1 (satu) buah HT merk weierwe, 1 (satu) buah tas sandang warna abuabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Binter Kawasaki BK 3079 GH turut diamankan,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri.

Lebih jauh Daniel menjelaskan, dengan diamankannya tersangka berikut barangbukti senjata api jenis Aiurgun, kaitan aksi teror dilakukan teroris tidak ada.

“Terkait aksi teror dilakukan teroris tidak ada. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 degan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pungkas Daniel.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru