Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua meringkus, Roni Tarigan (29) warga, Jalan Karang Rejo Gang Karoja No 45, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia lantaran terjerat Pasal 372 juncto 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Ia ditangkap, Minggu (9/7) saat berada di base camp (tempat kumpul) kawasan Sari Rejo karena menggelapkan sepedamotor (sepmor) milik, Simon Bangun (51) warga Jalan Sembada 9 A Kecamatan Medan Selayang.
Informasi di kepolisian yang diterima SUMUT24 menyebutkan, kereta tersebut digelapkan tersangka (Roni-red) di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Jumat (19/5) malam lalu.
Malam kejadian itu, Simon Bangun menyuruh karyawannya, Mhd Juhri Abdillah (16) untuk membeli rokok ke warung. Sejalan denganitu, Juhri pun pergi dengan mengendarai kereta Honda Beat BK 2499 ADE milik Simon (korban-red).
Setibanya di warung, Juhri bertemu dengan tersangka (Roni-red) dan meminta Juhri untuk mengantarkannya ke Jalan AH Nasution. Lantaran satu arah, Juhri pun bersedia mengantar tersangka yang duduk dibonceng oleh tersangka.
Tak lama, mereka pun sampai di depan Indomaret, Jalan AH Nasution. Tersangka yang sudah berniat menggelapkan kereta tersebut kemudian menyuruh Juhri untuk membeli jarum ke Indomaret.
Kemudian dengan polosnya, Juhri yang tak menyangka keretanya akan digelapkan tersangka, kemudian masuk ke Indomaret untuk membeli jarum.
Benar saja, begitu Juhri masuk ke Indomaret, tersangka langsung membawa lari kereta tersebut. Dua Minggu kemudian tersangka berhasil ditangkap dan hingga kini ditahan di Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Rabu (12/7) mengatakan kereta tersebut dijual tersangka kepada Epi (DPO) seharga Rp1,2 juta dan uang tersebut sudah habis digunakan tersangka untuk biaya hidup.
“Seminggu setelah kejadian, korban menjumpai tersangka yang mengatakan bahwa kereta tersebut telah digadaikan. Korban meminta tersangka untuk menebus kereta itu dengan menyerahkan uang tebusan sebesar Rp1,2 juta melalui pacar tersangka yang bernama Eka (DPO).
Namun tersangka tidak juga menebus kereta itu dan bersama pacarnya menghabiskan uang tebusan yang diberikan korban tersebut,” terang Kapolsek.
Lanjut Wira, tak terima kereta milik majikannya digelapkan, korban pun melaporkan kejadian ini ke petugas Polsek Delitua yang kemudian tersangka berhasil diringkus.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelas Wira mengakhiri.(W02)
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
kota
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
kota
Banda Aceh Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan santunan kepada anak yatim
News
Ketua MPC PP Kota Medan Berikan THR Untuk Ketua & Sekretaris Ranting Pemuda Pancasila se Kota Medan
Kota
Rico Waas Ajak Golkar, Pemuda Pancasila, dan Komunitas Kickboxing Jaga Kondusivitas Medan
kota
Jakarta,Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai tradisi mudik bersama yang difasilitasi perusahaan bukan sekadar kegiatan rutin jela
Info
Medan, Sumut24.coKetua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Musa Rajekshah, menggelar buka puasa bersama dengan jajaran Majelis Pimpinan Cab
News
JAKARTA, SUMUT24.CO Pemerintah Indonesia membekukan sementara seluruh kegiatan dalam kerangka Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Ke
kota
Medan Sumut24.coPaguyuban Keluarga Jogja di Medan kembali menggelar aksi sosial dengan membagikan ribuan takjil kepada masyarakat yang mel
News