Selasa, 07 April 2026

Sabu 200 gram Tujuan Kepri Digagalkan Polres Langkat

Administrator - Selasa, 04 Juli 2017 17:35 WIB
Sabu 200 gram Tujuan Kepri Digagalkan Polres Langkat

LANGKAT | SUMUT24 Personel Sat Narkoba Polres Langkat, menggagalkan pasokan narkoba tujuan Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, berikut menyita barang bukti dua ratus gram sabu dari salah seorang penumpang bus Putra Pelangi BL-7547 AA, Senin (3/7) pukul 07.30 Wib.

Baca Juga:

Tersangka diamankan, saat petugas menggelar sweeping guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Langkat, saat petugas menggelar razia didepan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

“Kini tersangka MW alias Wanda (23) warga Dusun Cempaka Desa Seuneubok Piedie Kecamatan Madat Kabupaten Aceh timur, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat,” ujar Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin kepada wartawan di Mapolres Langkat, Stabat.

Sebelum pelaku diamankan, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu penumpang mobil bus dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis sabu.

Dijelaskannya, dirinya kemudian memerintahkan personel satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang agar melakukan razia di lokasi dimaksud. Saat bus melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada supirnya agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaannya yang ada didalam kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan para penumpang, petugas menemukan seorang lelaki mencurigakan dan saat diperiksa personel menemukan sabu yang disimpan tersangka di dalam tas ranselnya. Selanjutnya petugas membawa pelaku bersama dengan barang bukti guna diproses hukum lebih lanjut.

Sementara menurut pengakuan tersangka kurir narkoba dijanjikan uang puluhan juta, jika berhasil mengantarkan dua ratus gram sabu ke Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.

“Pengakuan kurirnya saat kita introgasi, dia akan memperoleh uang sebesar Rp20 juta, jika sabu yang dibawanya sampai ketempat yang dituju,” ujar Kapolres.

Namun, sambung Kapolres, tersangka baru menerima uang jalan sebagai panjar sebesar Rp.1 juta, sedangkan sisanya akan diperolehnya jika barang tersebut tiba di lokasi tempat yang dituju.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru