Selasa, 23 Desember 2025

Polsek Sunggal Ringkus Bandit Kambuhan

Administrator - Minggu, 02 Juli 2017 14:25 WIB
Polsek Sunggal Ringkus Bandit Kambuhan

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Ramadhan alias Madan (20) warga Jalan TB Simatupang Gang Tengku 15 Medan Sunggal terpaksa mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal.

Pasalnya, bandit kambuhan ini terlibat perampokan sepeda motor Yamaha Mio plat BK 3349 ABS milik, Syahrizal Notohasdinegoro (24) warga Jalan Sei Mencirim Dusun III payageli, Deliserdang.

Saat itu, korban yang tengah menunggu temannya di depan terminal bus Pinang Baris ditodong pisau oleh Madan (pelaku-red) bersama rekannya berinisial H yang tengah diburon petugas.

“Saat korban tengah asyik menunggu temannya di depan terminal Pinang Baris, Minggu (11/6) pelaku bersama rekannya mengancan korban dengan pisau agar menyerahkan sepeda motornya,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim I dan II ketika dikonfirmasi, Minggu (2/7).

Daniel menjelaskan, korban yang ketakutan langsung menyerahkan sepeda motornya kepada kedua pelaku. Sejurus kemudian, kedua pelaku yang berhasil menguasai sepeda motor, langsung meninggalkan korban. Sementara itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

“Petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap korban pada Rabu, (28/6),” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Saat ini, Daniel menerangkan, pihaknya tengah fokus mencari rekan tersangka serta penadah barang hasil kejahatannya.

“Rekan tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya tengah diburu. Begitu juga dengan penadahnya,” terang mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Selain itu, Daniel menambahakan, pihaknya masih mendalami apakah tersangka pernah terlibat dengan aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Pantuan di Mapolsek Sunggal, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru