MEDAN | SUMUT24
Lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor, Nopriadi alias Sukri (26) warga Jalan Besar Hamparan Perak Gg Darsono, Kecamatan Hamparan Perak harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polsek) Medan Sunggal.
Informasi dihimpun wartawan di kepolisian, tersangka melakukan aksi curanmornya, Sabtu (24/6) dini hari di Jalan Setia Budi Pasar II Gg Seroha, Kelurahan Tanjung Saraia, Kecamatanm Medan Selayang milik, Febrianto Zai (25) seorang oknum Polri yang terparkir didepan rumah korban.
“Korban yang baru sampai dirumah, tidak melihat sepeda motor miliknya. Namun saat ditanya kepada adik korban, pengakuan adik korban jika sepeda motor diparkir didepan teras rumah sudah tidak ada,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Panit I Iptu Marataua Manik, Rabu (28/6).
Masih dikatakan Maratua Manik, disaat korban mencari tahu keberadaan sepeda motornya, jarak 50 meter dari rumah korban terlihat massa telah mengamankan seorang laki-lakai yang diduga pencuri sepeda motor milik korban. Dari tangana tersangka, warga juga menemukan satu buahg kunci T.
“Berdasarkan saksi bahwa terlihat sebelum kejadian pelaku sedang mendorong sepeda motor korban. Lalu saksi meneriaki maling dan menangkap pelaku, Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e subs 362 Kuh pidana.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News