Minggu, 15 Maret 2026

Konsumsi dan Edarkan Narkoba, Dua Cewek dan Tiga Peria Diringkus Polisi

Administrator - Sabtu, 17 Juni 2017 18:04 WIB
Konsumsi dan Edarkan Narkoba, Dua Cewek dan Tiga Peria Diringkus Polisi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan meringkus pengguna dan pengedar narkoba. Polisi berhasil meringkus 2 (dua) wanita jaringan peredaran narkoba olrh Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal setelah melakukan pengembangan dari 3 pria yang tertangkap sebelumnya pada Kamis (8/6) lalu.

Keduanya wanita masing, Oktavia (24) seorang SPG warga Jalan Ujung Pandang, Padang Sidempuan dan seorang ibu rumah tangga, Fika Sirait (29), warga Dusun Lalang, Aceh Tamiang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Selaian kedua wanita, dari pengembangan polisi terhadap penangkapan Sugandi (31) yang sehari hari sebagai juru parkir, warga Jalan Balam no. 68, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal didapati barang bukti 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) beserta kaca pireknya dan 50 buah plastik klip kecil ditemui dari dalam kamar.

Selanjutnya Tim Polsek Medan Sunggal melakukan pengembangan dari tersangka Sugandi, dan kembali menciduk 2 (dua) tersangka di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, atas nama Budiman Alias Abeng (44), Penarik betor warga S.Parman, Gg Pasir No. 3, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Baru dan Rayudi Alias Budi (35), Penjaga parkir, warga Jalan Merpati No. 72 Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal yang juga terlibat kasus curanmor.

Dari penangkapan terhadap Abeng dan Budi, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu sabu seharga 150 ribu yang diletakkan di bawah jam tangan yang dilakban warna hitam.

“Dari pengakuan tersangka Abeng, bahwa sabu tersebut baru dibeli dari seorang laki laki yang bernama Buyung Alias Anen yang saat ini berstatus Daftar Pencaraian Orang (DPO),” sebut Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono.

Dijelaskan Daniel, saat penangkapan, tidak hanya Buyung Alias Anen yang dinyanyikan Abeng, tapi juga 2 wanita, Oktavia (24),seorang SPG,warga Jalan Ujung Pandang, Padang Sidempuan dan seorang ibu rumah tangga, Fika Sirait (29), warga Dusun Lalang, Aceh Tamiang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang akhirnya ditangkap dengan Barang Bukti 79 butir pil ekstasi di Jalan S. Parman, Gg Pasir,Kec. Medan Baru, Kamis (8/6).

“Kelima tersangka telah diamankan beserta barang bukti. Sedangkan Rayudi Alias Budi, kita periksa juga tentang kasus curanmor dan Buyung Alias Anen kita tetapkan sebagai DPO,” pungkas Daniel, Sabtu (17/6).(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ketua MPC PP Kota Medan Berikan THR Untuk Ketua & Sekretaris Ranting Pemuda Pancasila se Kota Medan
Rico Waas Ajak Golkar, Pemuda Pancasila, dan Komunitas Kickboxing Jaga Kondusivitas Medan
Ketua DPR RI Puan Maharani Berbuka Puasa Bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI
komentar
beritaTerbaru